Rencana Kenaikan UMK, Kadisnaker: Kita Pakai Formula Batas Atas dan Bawah

Rencana Kenaikan UMK, Kadisnaker: Kita Pakai Formula Batas Atas dan Bawah | Asron

Kota, Wartatasik.com – Terkait rencana kenaikan UMK d Kota Tasikmalaya sedang menunggu data dari BPS mengenai kondisi ekonomi, utamanya data inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hal itu dikatakan Kadisnaker Rachmat Mahmuda SE, MM., saat ditemui Wartatasik.com di ruang kerjanya, Jumat (05/11/2021).

Ia menyebut, di dalam PP setelah UU Ciptakerja disahkan, turunannya ada PP 36 tahun 2021 mengenai pengupahan.
Itu menggunakan sistem formula.

“Jadi beda dengan tahun kemarin, tahun ini formula itu memasukan unsur batas atas dan batas bawah. Insya Allah ada kenaikan, intinya, UMK saat ini ditambah dengan formula yang tadi,” ungkap Rahmat.

Ia tak memungkiri, disisi lain kondisi wilayah masih pandemi, namun harus yakin dengan rencana pemerintah untuk pemulihan ekonomi.

“Kita pahami juga kondisi perusahaan yang terdampak, namun kita harap kenaikan UMR bisa diterapkan oleh pengusaha. Karena saat ini upah di kota Tasikmalaya berkisar Rp 2,3 juta,” jelas Rahmat.

Dijelaskannya, maksud pemerintah bagus, dalam artian daerah yang selama ini UMKnya kecil, itu sangat jomplang tinggi dengan daerah yang UKM-nya tinggi seperti Karawang dan Bekasi yang diatas Rp 4 juta.

Sementara lanjut Rahmat, di Priangan Timur masih rata rata dibawah Rp 3 juta. Adapun, maksud formula ini, kemungkinan daerah yang sudah mencapai batas atas itu kenaikan tidak besar, dan yang dibawah bisa naik.

“Kami tidak bisa cantumkan angka, karena itu harus rapat dengan dewan pengupahan, unsurnya dari serikat SPSI, pengusaha APINDO, BPS, Bapeda dan akademisi,” pungkasnya. Asron

Berita Terkait