Respon Aspirasi Siswa SMPN 6, Kepala SPPG Cilembang 3: Request Menu Boleh, Asal Gizi Terjaga

Korcam SPPG Cihideung, Hardi Firdaus Rijaluddin | Red

Kota, Wartatasik.comSorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 6 Kota Tasikmalaya kini bergeser pada kesesuaian menu dan regulasi peralihan penyedia.

Menanggapi desakan warga RW 15 untuk memindahkan suplai ke SPPG Cilembang 3, pihak pengelola dapur dan Koordinator Kecamatan (Korcam) memberikan penjelasan terkait standar gizi serta aturan yang berlaku.

Kepala Dapur SPPG Cilembang 3, Indra Gunawan Pratama Siringoringo, menyatakan pihaknya terbuka menerima kepindahan penerima manfaat maupun usulan menu dari siswa, selama tidak melanggar standar gizi BGN.

“Modifikasi menu favorit, permintaan menu seperti fast food (burger) diakomodasi melalui teknik olahan pangan basah agar tetap aman dan bernutrisi. Diantaranya, pengurangan micin, makanan populer seperti bakso tetap disajikan, tetapi penggunaan micin/MSG diganti dengan garam untuk menjaga kualitas gizi meski rasa sedikit berbeda,” jelasnya.

Diakuinya, evaluasi rutin, pihak dapur aktif mengontrol ke lapangan dan berinteraksi dengan Person in Charge (PIC) sekolah untuk menjaring masukan serta memberikan edukasi pangan.

Respon Aspirasi Siswa SMPN 6, Kepala SPPG Cilembang 3: Request Menu Boleh, Asal Gizi Terjaga | Asron

BACA JUGA: Datangi SMPN 6, Warga RW 15 Minta Peralihan Suplai MBG ke SPPG Cilembang 3: Gizi Anak-anak Terjamin 

Di sisi lain, Korcam SPPG Cihideung, Hardi Firdaus Rijaluddin, mengingatkan bahwa peralihan dapur penyedia tidak bisa dilakukan sembarangan oleh warga atau sekolah.

“Secara regulasi, masyarakat maupun sekolah tidak dapat secara bebas memilih atau meminta peralihan unit SPPG penyedia. Jika keberatan, sekolah bisa menerbitkan surat penolakan MBG, tetapi tidak berwenang menentukan penyedia pengganti,” tegas Hardi.

Saat ini Korcam Cihideung sedang melakukan verifikasi lapangan dan menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru dari pusat yang akan mengatur aspek keamanan pangan serta pemerataan jarak (geospasial) sebagai acuan resmi pengambilan keputusan. Asron

Berita Terkait