Sejumlah Elemen Datangi DPRD Kota Tasik: Vaksinasi Anak Langgar HAM

Sejumlah Elemen Datangi DPRD Kota Tasik: Vaksinasi Anak Langgar HAM | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Sejumlah elemen yang terdiri dari Swap, Fortal, Jawara dan organisasi lain sambangi DPRD kota Tasikmalaya guna membahas isu vaksinasi anak yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Polemiknya, yaitu momok masyarakat tentang surat edaran yang isinya jika anak menolak divaksin maka akan diperhambat segala urusan bahkan tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Audiensi sempat ricuh, lantaran Kepala Dinas terkait tidak datang, padahal Wakil Ketua DPRD H Muslim S.Sos dan Komisi III dan IV menyempatkan hadir guna membahas persoalan ini. Apalagi, audiensi ini sudah ke 14 kali.

Juru bicara dari element ormas Nanang Nurjamil menyebutkan tuntutan yang dilayangkan perihal vaksin yang dilaksanakan kepada murid SD. Ia menyinggung isi surat edaran bahwa anak diharuskan vaksin dan jika tidak maka segala sesuatunya akan terhambat

“Didalam surat edaran dikatakan bahwa murid yang tidak di vaksin tidak akan bisa mengikuti pelajaran tatap muka (PTM),” terang Nanang, Selasa (18/01/2022).

Menurutnya, isu inilah yang menjadi kegelisahan disemua orang murid, pihaknya menunggu keputusan atau jawaban Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan kota Tasikmalaya.

Adanya permasalahan Polemik keresahan ketakutan masyarakat khususnya para orang tua murid kaitan dengan vaksin dan tindak lanjut penutupan 3 hotel di kota Tasikmalaya.

Selain itu, peserta audiensi menyinggung soal perizinan Hotel Melati yang diduga jadi sarana prostitusi sehingga minta ditutup karena menjadi sumber keresahan masyarakat.

“Kita menunggu keputusan aninas Perizinan, Dinas Pariwisata serta Satpol PP,” ungkapnya.

Ditempat sama, Wakil ketua DPRD kota Tasikmalaya Muslim mengaku jika Vaksinasi merupakan program pemerintah. Tetapi, itu adalah keharusan atau kewajiban jika tetep orang tua tidak mengizinkan.

“Kalaupun vaksin tidak berjalan kemungkinan besar berimbas kepada kota Tasikmalaya dari level 2 menjadi level 3,” ucapnya.

Terkait tentang perhotelan yang akan ditutup, Muslim menuturkan, jika memang melanggar aturan dan sudah berkali kali diperingatkan maka sudahlah tutup saja.

“Jika berbicara tentang PAD toh PAD nya juga tidak seberapa, hotel hotel Melati seperti itu dan owner hotel pun harus mengerti PERDA tata nilai tata umum dan lain lainnya,” tandas Muslim
Suslia

Berita Terkait