
PP PERSIS Soroti Pidato ‘Londo Ireng’ Prabowo: Minta Pejabat Publik Kedepankan Komunikasi yang Menyejukkan..
Kabupaten, Wartatasik.com – Menanggapi dinamika politik dan komunikasi publik nasional belakangan ini—khususnya pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan analogi historis “Londo Ireng” Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) memberikan respons resmi.
Penggunaan kiasan tersebut ditujukan untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai mengabdi pada kepentingan asing, termasuk oknum wartawan, LSM, dan pengamat.
Menyikapi hal ini, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Dr. Ihsan Setiadi Latief, M.Si., menyampaikan pandangan dan sikap demi menjaga kondusivitas, keutuhan bangsa, serta iklim demokrasi yang sehat.
Atas dasar nilai-nilai Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan komitmen kebangsaan, PP PERSIS menyampaikan empat poin pernyataan sikap:
1. Pejabat Publik Perlu Kedepankan Kebijaksanaan dan Narasi Menyejukkan
Sebagai pimpinan tertinggi negara, pimpinan nasional hendaknya mengedepankan narasi yang menyejukkan, merangkul, dan mencegah timbulnya polarisasi baru di tengah masyarakat. Analogi historis seperti “Londo Ireng” perlu digunakan secara bijak agar tidak memicu generalisasi (gebyah uyah) yang dapat mendegradasi elemen bangsa yang tulus bekerja demi kemajuan Indonesia.
2. Pers, LSM, dan Pengamat Adalah Elemen Kontrol Sosial yang Strategis
Dalam pandangan Islam, prinsip Mu’aradhah (kritik sosial) dan Tabayyun (klarifikasi data) merupakan bagian penting dalam menegakkan keadilan serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
- Pers dan Jurnalis bekerja di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 sebagai pilar keempat demokrasi untuk menyuarakan kebenaran.
- LSM dan Pengamat berperan sebagai mitra kritis (checks and balances) agar penyelenggaraan negara tetap berorientasi pada kemaslahatan publik.
Meski demikian, PP PERSIS menegaskan bahwa kritik dan pengawasan harus disampaikan berbasis data objektif, santun, konstruktif, serta bebas dari rasa kebencian (ad-dhaghinah).
3. Tindak Pelanggaran Hukum dan Intervensi Asing Melalui Due Process of Law
PP PERSIS mendukung penuh ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dari intervensi maupun agenda terselubung pihak asing. Namun, jika terdapat oknum media, lembaga, atau individu yang terbukti melanggar hukum, penindakannya harus dilakukan secara transparan melalui proses hukum yang berlaku (due process of law), bukan dengan penyebaran stigma di ruang publik.
4. Dorong Tabayyun dan Dialog Konstruktif demi Keutuhan Bangsa
Ihsan Setiadi Latief mengimbau seluruh pihak mulai dari pemerintah, tokoh nasional, insan pers, LSM, hingga akademisi untuk mengedepankan semangat silaturahmi. Keragaman fungsi antara negara dan masyarakat sipil harus dimaknai sebagai bentuk sinergi demi kemajuan Indonesia, bukan pertentangan. Ndhie
