Soal Pengangkatan Rahim Pasien di RSUD dr. Soekardjo, Pospera Dampingi LM Mengadu ke DPRD

Foto: dokNet

Diduga Ditelantarkan hingga Soal Organ Rahim, Kasus Pasien BPJS RSUD dr. Soekardjo Diseret ke DPRD…

Kota, Wartatasik.com Pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, dugaan penanganan medis yang tidak tuntas dialami oleh LM (38), warga RT 02 RW 05 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

LM yang merupakan pasien peserta BPJS Kesehatan ini mengaku harus menelan pil pahit lantaran penanganannya di RSUD dr. Soekardjo dinilai berbelit-belit.

Kondisi kesehatannya justru baru membaik usai akhirnya memutuskan menjalani operasi di rumah sakit swasta.

Buntut dari kejadian tersebut, Organisasi Kemasyarakatan DPC Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) Kota Tasikmalaya mendampingi keluarga pasien mendatangi Gedung DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan tabayun, evaluasi, sekaligus meminta kejelasan atas dugaan malpraktik.

Kronologi Pendarahan hingga Tiga Kali Tindakan Operasi

Kisah pilu si Pasien bermula saat dirinya mengalami pendarahan hebat tanpa sebab yang jelas selama 25 hari berturut-turut. Pada 27 Februari 2026, ia mendatangi Puskesmas setempat dan langsung dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo.

“Enggak ada penyebab pasti, cuma keluhannya pendarahan terus selama 25 hari. Makanya tanggal 27 saya ke puskesmas dan diberi rujukan ke rumah sakit,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, belum lama ini.

Di RSUD dr. Soekardjo, Lina menjalani tindakan kuretase pada 2 Maret 2026. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil karena pendarahan tetap berlangsung.

Ia kembali menjalani rawat inap pada 27 Maret hingga akhirnya pada 30 Maret 2026, tim medis memutuskan melakukan tindakan pengangkatan rahim (histerektomi).

Masalah tak berhenti di situ. Pada pertengahan April (14-18 April), bekas luka pascaoperasi terbuka hingga menyebabkan area perutnya membengkak. Ia pun harus kembali masuk meja hijau di RSUD untuk penjahitan ulang.

Puncaknya terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia terpaksa dilarikan kembali ke IGD Obgyn RSUD dr. Soekardjo karena mengalami rasa nyeri yang luar biasa hingga tidak mampu berjalan.

“Di IGD terkesan dibiarkan, bahkan sempat ditolak dan dipulangkan. Baru ditangani jam 6 sore, itu pun cuma diberi suntikan pereda nyeri lalu disuruh pulang jam 9 malam. Padahal pasien masih sakit parah,” ungkap Wakil Sekretaris Pospera Kota Tasikmalaya, M. Faisal.

Karena tak kunjung mendapat kepastian penanganan, pihak keluarga nekat membawa Lina ke RS Permata Bunda. Di rumah sakit swasta tersebut, Lina langsung mendapatkan penanganan rawat inap dan dioperasi keesokan harinya.

“Alhamdulillah setelah dari sana sampai sekarang sehat walafiat. Yang kami pertanyakan, kenapa sampai tiga kali tindakan di RSUD tidak tuntas, sedangkan satu kali tindakan di swasta langsung sembuh?” cecar Faisal.

Pospera Soroti Transparansi Keberadaan Organ Rahim Pasien

Selain persoalan pelayanan, pihak keluarga dan Pospera juga mempertanyakan keberadaan organ rahim LM yang telah diangkat. Pihak rumah sakit sebelumnya berjanji akan mengirim sampel organ tersebut ke Bandung untuk uji laboratorium Patologi Anatomi (PA). Namun hingga hampir dua bulan berlalu, hasil lab tersebut tak kunjung diterima pihak keluarga.

“Karena tidak ada laporan resmi yang transparan, akhirnya memicu dugaan-dugaan liar dari masyarakat. Bagaimana kalau muncul indikasi jual beli organ? Ini isu yang sangat sensitif dan berbahaya,” tegas Faisal.

Sementara itu, Sekjen DPC Pospera Kota Tasikmalaya, Asep Kurnia, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Komisi IV DPRD adalah untuk meminta fasilitasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali pada pasien lain.

“Tujuan kami klarifikasi dan mendorong agar manajemen rumah sakit lebih hati-hati. Jangan sampai tindakan medis selevel operasi terkesan main-main atau ada unsur kelalaian. Sangat disayangkan juga, pihak RSUD justru tidak hadir saat rapat dengar pendapat di DPRD ini,” jelas Asep.

RSUD dr. Soekardjo Buka Suara: Tindakan Sesuai Prosedur Medis

Terpisah, Direktur RSUD dr. Soekardjo, Dr. Budi Tirmadi, memberikan klarifikasi dan penjelasan kronologis medis terkait penanganan pasien LM dari rentang Maret hingga Mei 2026.

  1. Indikasi Medis Histerektomi: Pengangkatan rahim pada 30 Maret 2026 dilakukan atas dasar pendarahan hebat yang berulang. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan nyawa pasien dari risiko anemia berat dan transfusi darah berulang, terlebih pasien sudah menjalani prosedur sterilisasi (MOW).
  2. Riwayat Dokter Penanggung Jawab: Awalnya pasien ditangani oleh dokter spesialis kandungan (Sp.OG). Namun karena dokter bersangkutan menjalani cuti haji, penanganan dialihkan kepada dokter pengganti yang merekomendasikan rawat inap.
  3. Hasil Patologi Anatomi (PA): Jaringan rahim yang diangkat memang dirujuk ke laboratorium spesialis di Bandung karena RSUD dr. Soekardjo saat ini belum memiliki Dokter Spesialis Patologi Anatomi sendiri. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya Kista Nabothian, Leiomioma, serta kelainan struktur rahim lainnya yang merupakan jenis tumor jinak pemicu pendarahan.
  4. Guna Mencegah Keganasan: Prosedur medis pengangkatan rahim tersebut telah melalui persetujuan resmi dari pihak keluarga (informed consent). Langkah penanganan ini murni dilakukan untuk menghentikan pendarahan dan mencegah potensi berkembangnya tumor menjadi ganas di masa depan. Red

Berita Terkait