Mau Ikut Kontes Ternak ke-39 Tingkat Jabar..? Ini Syaratnya..!

 

Kota, Wartatasik.com – Peserta Kontes Ternak Tingkat Jawa Barat tahun 2018 adalah peternak yang berasal dari Kabupaten/Kota dan KUD/Koperasi Persusuan di Jawa Barat yang berpotensi sebagai sumber bibit dan budidaya ternak dengan hasil yang baik. Diutamakan bagi calon ternak peserta Kontes Sapi Potong dan Sapi Perah telah terdaftar dalam Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Produksi Peternakan DKPP Provinsi Jawa Barat H. Abudullah, kepada wartatasik.com belum lama ini.  Lebih lanjut Ia mangatakan, persyaratan untuk menjadi peserta kontes ternak, harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Panitia, diantaranya Persiapan di Kabupaten/Kota meliputi Inventarisasi & Registrasi. “Inventarisasi dan seleksi awal ternak yang akan diikutsertakan dilakukan oleh masing-masing daerah (Kabupaten/Kota maupun KUD/Koperasi) dengan membentuk Tim Juri Kabupaten/Kota,” katanya.

Adapun, lebih terangnya lagi, setiap Kabupaten/Kota dan Koperasi/KUD yang akan mengikuti Kontes, harus mengisi kuesioner yang telah disediakan oleh panitia sesuai dengan jenis ternak yang akan dikonteskan dilengkapi dengan ukuran tubuh dan foto ternak (tampak samping kiri, samping kanan, depan dan belakang), dan kuesioner yang telah diisi disampaikan ke Bidang Produksi Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Ketentuan Pengisian Form Kuesioner
• Form kuesioner akan digunakan oleh tim juri dalam menentukan apakah ternak peserta Kontes dapat menjadi unggulan atau tidak;
• Setiap jawaban yang diberikan akan sangat membantu dalam menentukan penilaian ternak berkualitas di Jawa Barat;
• Kuesioner diisi sesuai dengan keadaan serta dapat di pertanggungjawabkan;
• Lembaran kuesioner harus disertai foto copy KTP Pemilik/ Pemelihara dan Foto Ternak;
• Foto ternak dengan latar belakang skala/ukuran dengan empat posisi, yaitu : Gambar Samping kiri; Gambar Samping kanan, Gambar bagian depan (kepala); dalam bentuk print warna (hasil cetak) ukuran 3 R dan file digital (dalam bentuk CD);
• Penilaian data kuantitatif harus diisi berdasarkan atas hasil pengukuran dengan mempergunakan alat ukur yang baku (standard);

“Pengiriman kuesioner harus dilengkapi dengan rekomendasi/pengantar dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan atau Instansi yang menangani bidang peternakan Kabupaten/Kota masing-masing,” pungkasnya. EQi.

Berita Terkait