Batam, Wartatasik.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam yang melakukan pembatalan izin alokasi lahan milik PT Tria Talang Emas mendapat protes keras dari sang pemilik lahan. Melalui kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, bahwa pembatalan lahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang. “Iya, keputusan pembatalan lahan ini adalah tindakan sewenang wenang, sebab jika merujuk perjanjian yang dibuat antara PT Tria Talang Emas dan BP Batam Nomor 761/SPJ/KD-AT/L/XII/2007 tahun 2007 yang lalu, jelas sekali disana mengatakan bahwa jangka waktu pengalokasian lahan tersebut selama 30 tahun,” ucap Zakir, Rabu (25/11/2020). Kuasa hukum pemilik lahan…