42,204 total views
42,204 total views Kab, Wartatasik.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Puskesmas Sariwangi Kab Tasikmalaya terhadap salah seorang warga yang akan melahirkan menjadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, puskesmas tersebut telah memintai sejumlah uang terhadap warga/pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) tanpa menyertakan kwitansi pembayaran. Kasus ini mendapat sorotan beragam elemen masyarakat, salah satunya aktivis Tasikmalaya Nanang Nurjamil yang angkat bicara. Ia menyebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 mengatur jika pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai…
Read More