Kasus Dugaan “Pungli” Puskesmas Sariwangi Terus Bergulir, Nanang: Ini Harus Dipertanyakan

Pihak Puskesmas Sariwangi diduga telah melakukan pungutan liar terhadap pasien KIS | blade

Kab, Wartatasik.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Puskesmas Sariwangi Kab Tasikmalaya terhadap salah seorang warga yang akan melahirkan menjadi buah bibir di masyarakat. Pasalnya, puskesmas tersebut telah memintai sejumlah uang terhadap warga/pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) tanpa menyertakan kwitansi pembayaran.

Kasus ini mendapat sorotan beragam elemen masyarakat, salah satunya aktivis Tasikmalaya Nanang Nurjamil yang angkat bicara. Ia menyebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 mengatur jika pelayanan ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Menurutnya, pelayanan ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Klik berita terkait >>> Tanggapi Dugaan “Pungli” Puskesmas Sariwangi, Bupati: Itu gak Boleh, Pasien KIS tidak Dipungut Biaya

“Maka berdasarkan ketentuan peraturan tersebut, seharusnya pasien/keluarganya tidak dipungut biaya untuk ambulan sebesar Rp.285.000,” ungkap Nanang Nurjamil yang akrab disapa Kang Jamil kepada Wartatasik.com, Kamis (13/02/2020).

Hal itu terangnya, karena alasan sesuai dengan ketentuan peraturan : (1) pasien mau melahirkan tentu terkait dengan keselamatan nyawa pasien, (2) fasilitas rujukan bekerjasama dg BPJS, (3) dilakukan antar fasilitas kesehatan (dari puskesmas ke RS).

Adapun beber Kang Jamil, dalih alasan dari Kepala UPTD Puskesmas Sariwangi yang mengatakan bahwa RSUD dr Soekardjo adalah RS tipe B sehingga klaim BPJSnya tidak muncul, itu harus dipertanyakan kembali kebenarannya.

“Pelayanan ambulan yang tidak dijamin/tidak gratis itu adalah jika menjemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain) atau mengantar pasien ke tempat selain fasilitas kesehatan,” tegasnya. Blade.

Berita Terkait