
Bebas Retribusi, DPUTR Tasik Wacanakan Skema Sewa Tiang Utilitas Buat Genjot PAD..
Kota, Wartatasik.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kembali bergerak menata dan merapikan semrawutnya kabel utilitas di sejumlah kawasan. Langkah penertiban kali ini berfokus di kawasan Jalan Tamansari dan Jalan Noenoeng Tisna Saputra, Rabu (7/10/2026).
Penataan ini melibatkan sedikitnya 13 penyedia jasa jaringan telekomunikasi (provider) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Analis Bidang Jalan dan Jembatan DPUTR Kota Tasikmalaya, Yana Suryana, menjelaskan bahwa aksi penataan kabel ini tidak menguras anggaran daerah (APBD). Langkah ini murni dijalankan lewat koordinasi dan komitmen bersama para provider.
“Ini langkah sederhana. Tidak harus menggunakan anggaran. Cukup dengan koordinasi bersama para provider, lalu kita rapikan secara gotong royong,” ujar Yana.
Yana menambahkan, pengerjaan di satu ruas jalan memerlukan ketelitian dan waktu yang tidak singkat. Untuk satu lokasi saja, proses penataan bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga minggu, bergantung pada kompleksitas dan akumulasi kabel di lapangan.
“Kegiatan ini sudah berjalan sejak Rabu minggu lalu. Karena melibatkan sekitar 13 provider, penataan satu ruas jalan memang butuh waktu dua hingga tiga minggu,” terangnya.
Selain merapikan kabel yang menjuntai acak, DPUTR juga berupaya menekan menjamurnya tiang utilitas di sepanjang trotoar dan bahu jalan. DPUTR mulai menerapkan konsep penggunaan tiang secara bersama untuk memangkas penumpukan tiang internet yang kerap dikeluhkan warga.
“Keluhan masyarakat soal banyaknya tiang internet coba kita selesaikan. Misal di satu titik ada lebih dari lima tiang, kita sederhanakan jadi tiga tiang saja, disesuaikan dengan kapasitas beban kabelnya,” papar Yana.
Lewat sistem tiang bersama ini, provider cukup menumpangkan jaringannya pada fasilitas yang ada tanpa perlu menancapkan tiang baru. DPUTR juga memfasilitasi Berita Acara Kesepakatan antar-provider agar tidak timbul klaim kepemilikan tunggal atau pungutan sewa sepihak di kemudian hari.
Meski begitu, Yana tak menampik bahwa penambahan tiang baru masih sulit dibendung sepenuhnya karena kendala celah aturan perizinan yang berlaku saat ini. Menurutnya, solusi jangka panjang agar pengendalian tiang bisa maksimal adalah pembaharuan pola pengelolaan oleh Pemkot.
Idealnya, pemerintah daerah dapat membangun sarana dan prasarana tiang utilitas terpadu secara mandiri. Nantinya, para provider tinggal menyewa infrastruktur tersebut kepada Pemkot Tasikmalaya.

“Kalau pemerintah ingin jumlah tiang teratur dan terkendali, sebetulnya Pemkot yang menyediakan sarana tiang utilitasnya. Nanti provider tinggal menyewa. Selain kabel lebih tertata, ini juga berpotensi jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Saat ini, tiang-tiang utilitas milik swasta yang berjejer di Kota Tasikmalaya belum bisa dikenakan retribusi daerah karena belum tersedianya regulasi atau payung hukum pendukung.
Kendati demikian, melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang sudah terjalin dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), para provider diingatkan untuk tetap bertanggung jawab menjaga estetika dan keandalan aset jaringan mereka di Kota Tasikmalaya.
“Lewat MoU dengan APJATEL, kita minta komitmen dan tanggung jawab penuh dari para provider atas aset yang mereka pasang di lapangan,” pungkas Yana. Asron
