Terkait Dana Covid 19, Pustaka Institute Sebut Pemkab Tasik Harus Transparan

Pustaka Institute | Ist

Kota, Wartatasik.com – Berdasakan hasil kajian Pusat Studi Transparansi kebijakan dan Advokasi Anggaran (Pustaka Institute) mengenai refocusing anggaran untuk penangan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dirasa perlu untuk transparan kepada publik.

Direktur pustaka Institut Ilham Syawalludin mengatakan, hal itu agar publik dapat memantau pengunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat 1.

“Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya melalui rilis yang dikirim ke Wartatasik.com, Sabtu (02/05/2020).

Menurut Ilham, masalah umum yang sering dihadapi adalah manajemen informasi publik yang kurang memadai, sehingga dalam situasi darurat kebencanaan, kepercayaan Pemerintah justru menghadapi tantangan serius.

Klik berita terkait >>> Hamburkan Anggaran Ditengah Pandemi,
HMI: Bupati Tak Becus Memimpin

Padahal kata ia, kerjasama, kolaborasi dan upaya bahu membahu dengan berbagai pihak adalah salah satu kunci keberhasilan dari setiap penanganan bencana. Sebab itu, pentingnya transparansi pengunaan anggaran untuk memberikan informasi yang bermanfaat kepada publik.

“Untuk menghindari dari Praktik Korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu Pemerintah dalam merealokasi anggaran harus diikuti rransparansi,” ujarnya.

Selain itu Ilham menyebut, skema realokasi penggunaan anggaran mengacu kepada Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Poin Kelima Huruf a.

“Menyatakan, realokasi pengunaan anggaran honorarium, bantuan sosial, dan hibah kepada kelompok masyarakat/ormas/lembaga sosial masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat dari adanya pendemi Covid-19,” paparnya.

Namun lanjut Ilham, berdasarkan telaah pustaka Institut, bahwa realokasi pengunaan anggaran yang ada di Sekretariat Daerah tidak sepenuhnya direalokasi, seperti anggaran Idul Fitri yang besarnya 3,9 M, Idul Adha 2,3 M dan honorarium pegawai honor tidak tetap pada kegiatan peningkatan kompetensi Guru Madrasah Diniyah 6,5 M.

“Potret seperti ini jika merujuk SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak patuh terhadap ketentuan dalam merealokasi penggunaan anggaran,” pungkasnya. Suslia.

Berita Terkait