Kota, Wartatasik.com – Sedikitnya ada empat bangunan manara atau tower Base Transciever Station (BTS) di Kota Tasikmalaya saat ini dipersoalkan. Menara tersebut lokasinya berada di empat wilayah kelurahan, yakni Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung, Kelurahan Kersamenak dan Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu, serta Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat menara BTS itu telah disegel oleh pihak berwenang dalam hal ini Dinas Pol PP dan Damkar beberapa waktu lalu karena diduga manyalahi aturan, namun faktanya pasca penyegelan sekarang ini izin mendirikan bangunan (IMB) menara-menara tersebut diterbitkan oleh dinas terkait yang disinyalir tanpa menjalankan prosedur yang berlaku.
“Ini aneh. Tower-tower itu sudah disegel, dan tiba-tiba izinnya sudah terbit. Sementara, pemerintah tidak melakukan tindakan dan memberinya sanksi sesuai ketentuan. Sanksi yang dimaksud harus dibongkar dan denda sebesar Rp 30 juta per menara sehingga dengan tidak adanya itu sangat berpotensi menyebabkan kerugian Negara,” tegas Ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha (Abuy), Kamis (01/03/2018) siang.
Abuy mengatakan, berkaitan dengan persoalan tersebut pihaknya akan segera melaporkan semua unsur terkait mulai dari para lurah setempat, dinas sampai wali kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk diproses secara hukum. “Berkasnya sudah saya pegang, komplit. Dan, besok akan saya laporkan ke Kantor Kejari,” sebutnya.
Ia memaparkan, selama ini menara yang diduga bermasalah itu sudah diberi teguran hingga tiga kali oleh pihak pemerintah tapi tidak dilakukan pembongkaran sehingga diindikasikan terjadi penyalahgunaan wewenang/penyimpangan di lingkup birokrasi. “Yang harusnya dibongkar dan didenda malah diberi izin (IMB). Ini jelas-jelas terjadi nepotisme. Sehingga patut diseret ke hukum,” tandasnya. Indra