Izin Tower Bau Pungli, dari 7,5 Juta Jadi Belasan Bahkan Puluhan Juta Rupiah

Foto: Menara BTS / net

Kota, Wartatasik.com – Selain indikasi penyalahgunaan wewenang/penyimpangan di lingkup birokrasi Kota Tasikmalaya terkait bengunan menara atau tower Base Transciever Station (BTS), Ketua Pemuda Demokrat Andi Nugraha (Andi Abuy) juga menyoroti seputar dugaan pungutan liar (Pungli) dalam mekanisme penerbitan perizinannya.

Abuy menyebutkan, selama ini biaya untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sebuah menara BTS di Kota Santri rata-rata selalu menghabiskan belasan bahkan puluhan juta rupiah yang sementinya hanya berkisar Rp 7,5 juta per satu menara.

“Saya tahu karena pernah jadi pelaku (Pemohon). Dan, setahu saya IMB untuk tower rata-rata selalu diminta 15, 18 sampai 20 juta rupiah oleh dinas perizinan, padahal dalam aturan sudah jelas hanya 7,5 juta, atau sesuai ketingginnya,” terang Abuy, Kamis (01/03/2018) siang.

Diakuinya,  jika si pemohon tidak memenuhi pungutan tersebut maka proses pembuatan perizinannya bakal berjalan lambat. “Karena, pegawainya selalu banyak alasan, sibuk dan lain sebagainya. Sehingga kita pun memenuhinya karena ingin cepat selesai,” ungkap Abuy.

Dijelaskannya lagi, sepengetahuannya hasil dari pungutan tersebut dipergunakan beberapa hal, salah satunya untuk membayar uang duduk para unsur yang mengikuti acara pembahasan. “Seperti lurah, camat dan yang hadir dalam pembahasan. Itu ada uang duduknya. Sekitar 250 sampai 300 ribu rupiah. Jangan dikira tidak ada,” sebut Ia.

Menurutnya, hal semacam itu merupakan satu tindakan kejahatan birokrasi yang patut dibenahi disamping hal-hal lainnya yang bisa menyebabkan kerugian bagi Negara. “Ini akan kita usut. Dan, semestinya wali kota sebagai pengambil kebijakan tidak membiarkan hal tersebut terus terjadi,” tegas Abuy. Indra

Berita Terkait