Tuntut Sikap Tegas Terkait Galian Tambang Galunggung, AMPEG Datangi DPRD Kab Tasik

Ampeg gruduk DPRD Kab Tasikmalaya tuntut tegas terkait Tambang Galunggung | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Sebagai peduli Galunggung serta reaksi terhadap penggalian tambang menggunakan alat berat di kawasan dinding ari Gunung Galunggung, yang tepatnya di kampung leuweung keusik.

Ribuan aliansi masyarakat peduli Galunggung (AMPEG) lengkap dengan sejumlah aliansi kemahasiswaan dan organisasi kepemudaan yang ada di kab Tasikmalaya turun datangi kantor DPRD kab Tasikmalaya, Kamis (04/02/2021).

Ketua AMPEG Denden mengatakan, kedatangan itu jelas menuntut kepada DPRD dan instansi terkait bahwa untuk masalah ini tolong ada sikap yang tegas, terhadap penolakan masyarakat, karena didasari dengan dasar-dasar informasi baik secara administrasi maupun kajian dilapangan.

Dijelaskan Denden, berkas tersebut yang sekarang keluar izinnya atas nama CV Trican, sebetulnya banyak manipulasi data dan itu pun didatangkan dari semua elemen masyarakat yang terlibat langsung di dalam proses perizinan tersebut.

“Jadi tuntutan kami jelas hari ini meminta selain nota komisi, kita juga meminta sama sama DPRD dan instansi terkait untuk kesepakatan dengan kami untuk mencabut izin atas nama CV Trican,” tegasnya.

Namun kata Denden, apabila setelah ini masih berkeliaran ekplorasi penggalian pertambangan pasir, pihaknya dengan tegas akan terus menempuh jalan prosedural.

“Tapi kalaupun dari masyarakat sendiri akibat dari pancing-pancingan yang dilakukan oleh pihak pengusaha atau pun pihak yang berkepentingan, itu mungkin diluar kami, itu pun kami sangat tekan kan dan kamipun tidak bisa terus-terusan meredam masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana mengaku hanya bisa menjadi penengah dan tidak ada hak untuk mencabut izin tambang tersebut.

“Yang berhak mencabut itu adalah pemerintah provinsi,” ujar Aang saat dijumpai sejumlah awak media.

“Sebagai lembaga, hanya bisa menjembatani dan merekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya soal kewajiban kami itu hanya menerima segala aspirasi, soal tuntutan itu ke Pemerintah Provinsi,” tutup Aang. Ndhie.

Berita Terkait