Wali Kota Abaikan UU, Pemkot Belum Realisasi Perda Tata Kelola Pasar Rakyat?

Dari tahun 2015 sampai 2020, Pemkot apatis terhadap Perda Tata Kelola Pasar Rakyat kota Tasikmalaya, padahal Perintah UU untuk segera direalisasikan | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Carut marut, mungkin itulah kata yang terbesit melihat potret tata kelola pasar di Kota Tasikmalaya. Padahal eksistensi para pedagang merupakan salah satu aktor utama di lingkungan pasar.

Berangkat dari itulah, Perkumpulan Pasar Rakyat kota Tasikmalaya yang terdiri dari HIPPI, Hipatas, Hipala, HIPACI, HIPPADA, HIPGER, HIMPUNAN PASAR BURUNG DAN BESI menyuarakan aspirasi terhadap Pemkot Tasikmalaya.

Ketua HIPPI Pasar Indihiang Asep Zen Muhammad, ST mengatakan, ada 11 tuntutan yang dilayangkan, atas dasar hasil kajian berupa proposal tata kelola pasar rakyat pasca pembubaran PD. Pasar Resik yang didasarkan pada peraturan, baik berupa UU, PP, Perpres, Permendag, Perda ataupun perwalkot.

“Ironisnya, dengan kondisi pasar rakyat yang kami rasakan belum memberikan nilai tambah kepada pedagang atau kepada aktor utama juga belum memberikan nilai tambah kepada pihak pemerintah,” ucap Asep, Kamis (10/09/2020).

Asep mengharapkan melalui tuntutan ini, Pemkot Tasikmalaya dapat segera melakukan penataan ulang atau pengkajian baik yang menyangkut aspek regulasi kelembagaan serta pembagian yang proporsional.

“Ya, harus sesuai tupoksinya, diantaranya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Rakyat, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup serta dinas-dinas yang terkait,” ungkap Asep.

Ia menegaskan, jika pemerintah kota Tasikmalaya tidak memperhatikan dan menindaklanjuti tuntutan para pedagang, pihaknya mengancam akan menempuh jalur penyampaian aspirasi secara masif langsung ke wali kota dan DPRD Kota Tasikmalaya serta kepada Ombusman Republik Indonesia.

“Namun kami masih memberikan penilaian yang positif kepada Pemkot Tasikmalaya untuk merespon tuntutan. Kami siap melakukan dialog tentang tata kelola pasar rakyat pasca pembubaran PD. Pasar Resik sesuai proposal yang kami ajukan,” tegasnya.

Dari 11 tuntutan yang dilayangkan tersebut intinya itu ada di tuntutan pertama sebagai entry point atau induknya yaitu Perda no 1 tahun 2015, Tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Super Market dan Toko Modern, dan Perwalkot No 1 tahun 2015.

“Bab VII (Pengelolaan Pasar Tradisional), Pasal 16, ayat 1 dan ayat 2 (Pedoman teknis pengelolaan Pasar Tradisional di atur dan di tetapkan dengan peraturan Walikota tersendiri),” jelasnya.

Lanjut Asep, persoalan ini lebih kepada perintah UU kepada Wali Kota untuk membuat Perda dan Perwal Tata Kelola Pasar Rakyat kota Tasikmalaya sebagai Dasar Dinas Indag membuat Perda dan Perwal UPTD Pasar Resik

“Dari tahun 2015 sampai 2020, Perda Tata Kelola Pasar Rakyat kota Tasikmalaya belum dibikin, padahal Perintah UU untuk segera di realisasikan oleh Wali Kota,” pungkasnya.

Adapun 11 tuntutan Perkumpulan Pedagang Kota Tasikmalaya diantaranya

1. Segera di terbitkan Peraturan walikota tetang Tata kelola pasar rakyat dengan sejauh mungkin dapat menyerap aspirasi pedagang dan dengan memperhatikan kegagalan pelayanan oleh PD pasar resik.

2. Pedagang diberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam berdagang dipasar rakyat melaluai pemberian Surat Hak Penempatan (SHP) dan Surat Izin Tempat Berdagang (SITB).

3. Penguatan Kewanangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik yang lebih komprihensif melalui penetapan batas zona atau wilayah pasar rakyat yang jelas dan tegas, agar di masukan menjadi salah satu pasal dalam peraturan walikota tata kelola pasar rakyat, dimana wilayah yuridiksi sesuai dengan luas yang tertera dalam Sertifikat.

4. Pengelolaan parkir di wilayah atau zona pasar rakyat di tangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik, sedangkan pengelolaan parkir di luar wilayah atau zona pasar rakyat sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan.

5. Pengelolaan sampah di tingkat pedagang sepenuhnya kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik.

6. Untuk keperluan pengendalian dan pengawasan kepada para pedagang diberikan Kartu tanda pedagang pasar (KTPP), untuk membedakan antara pedagang resmi dan tidak resmi untuk di masukan ke salah satu pasal dalam peraturan walikota tata kelola pasar rakyat.

7. Untuk meningkatkan pelayanan pemerintah terhadap pasar rakyat kota Tasikmalaya di usulkan kepada Dinas Koperasi KUMKM perindustrian dan perdagangan untuk membentuk unit kerja setingkat bidang (Eselon 3) yaitu bidang pasar, sehingga pengelolaan pasar rakyat tidak di tangani bidang perdagangan, mengingat pasar rakyat mempunyai kompleksitas permasalahan dan beban kerja yang tinggi.

8. Untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat diminta agar pemerintah kota Tasikmalaya memberikan perhatian yang lebih besar berupa pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi toko/jongko/kios/los bagi pasar rakyat yang mengalami kerusakan, serta rehabilitasi alat pemadam kebakaran.

9. Untuk terciptanya ketertiban dan kenyamanan serta pemerataan diminta agar pengguna tempat usaha di depan area pasar rakyat dikembalikan sesuai pada fungsinya.

10. Dalam meningkatkan peranan para pedagang pemerintah diwajibkan kerjasama dengan himpunan pedagang yang resmi atau legal.

11. Dalam rangka menciptakan tata kelola pasar rakyat yang akuntabilitas kami menuntut pelayanan pedagang di pasar rakyat dilakukan sendiri oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar resik tampa melibatkan pihak lain yang tidak berkompeten. Suslia.

Berita Terkait