Bahas HGU PT Wiriacakra dan Konflik Sosial Buruh Tani, Forum Gunung Pangajar Sambangi DPRD Tasik

Forum Gunung Pengajar sambangi DPRD Kab Tasik, bahas HGU dan konflik sosial buruh tani | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Menyoal hak guna usaha (HGU) dan konfilk sosial buruh tani dengan pihak perkebunan karet Kahuripan PT Wiriacakra, Forum Gunung Pangajar Gelar Audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Nampak hadir berbagai intansi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yakni BPN, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja, Kabag Hukum Pemda, Kepala Satuan Pamong Praja hingga aparat Polres Kota Tasikmalaya.

Organisasi kemasyarakatan Forum Gunung Pangajar ini, dikenal getol memperjuangkan nasib warga terdampak terkait tuntutan Amdal penambangan batu andesit gunung pangajar, guna keperluan proyek nasional material urugan batu pembangunan bendungan Leuwi Keris.

Kini organisasi yang dinakhodai tokoh pemuda Hendra Bima sebagai Ketua Forum Gunung Pangajar ini terus melebarkan ranah perjuangan rakyat dengan aktif mengadvokasi nasib ratusan buruh tani perkebunan karet kahuripan PT.Wiriacakra yang terletak didaerah tempat tinggalnya.

Pergerakannya bersama rekan rekan aktivis lainnya saat ini mengklaim sudah memiliki anggota lebih dari seribu lima ratus anggota militansi, itu belum termasuk para simpatisan organisasi, terdiri dari kelompok masyarakat terdampak penambangan Gunung Pangajar.

Bahkan dari masyarakat terdampak penambangan Gunung Aul dan kelompok petani penggarap, kelompok eks karyawan wiriacakra, disamping kelompok pemuda serta para aktifis Wilayah Cineam – Karangjaya.

Dalam audensi yang berlangsung dua jam itu, pihak Forum Gunung Pangajar bersama para kordinator eks Karyawan PT Wiriacakra menyoalkan berbagai hal, diantaranya peraturan perundang undangan terkait HGU perkebunan dan ketentuan pengupahan.

Ketua Forum Gunung Pengajar Hendra melontarkan berbagai statement. Ia menyebut, selama kurang lebih 60 tahun PT Wiriacakra sudah mengambil keuntungan bersihnya beratus miliar dari tanah kediamannya, sementara burh tani bertahan buat makan hanya dengan 30 ribu perhari.

“Tidak pantas rasanya jika buruh tani kita diberi makan hanya karena dibutuhkan susunya, tidak pada tempatnya rasanya jika datang ke daerah kami hanya untuk mengambil keuntungan tetapi pada saat yang bersamaan lari dari tanggung jawab,” ucap Hendra.

Ia menegaskan, jika kaum buruh tani dan aktivis dicari cari kesalahanya dan dikriminalisasi para pemilik modal besar, sementara kesalahan besar mereka yang mencerderai masyarakat banyak dan nyata melanggar aturan lalu dibiarkan tidur nyenyak.

“Ini jelas telah melukai rasa keadilan!, aparat hukum mesti menutup perusahaan perkebunan yang beroprasi tanpa HGU, asas universalnya dilarang menggunakan tanpa hak, jadi tangkap perusahaan yang beroprasi tanpa HGU!,” Regas Hendra.

Selain itu, ia menyinggung soal perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK/UMSP dan sangat merugikan buruh serta melanggar asas kemanusiaan.

“Itu harus dipidanakan,” papar Hendra berapi api disambut teriakan massa audiensi.

Sementara itu, ditemui usai audiensi Sekjen Forum Gunung Pangajar Iman Darusman, S.Sy menyampaikan, ada beberapa hal penting yang tadi dibahas dan dikupas peraturannya, mulai perundang undangan, peraturan pemerintah sampai peraturan menterinya.

Terkait dugaan pelanggaran PT.Wiriacakra perkebunan karet kahuripan ini, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk bertindak menegakan aturan bersama aparat penegak hukumnya.

“Bahwa perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pelanggaran di Kabupaten Tasikmalaya tak boleh dibiarkan, karena hal seperti itu dapat merugikan kaum buruh tani,” pungkasnya. Ndhie.

Berita Terkait