Dalam Acara Korsupgah KPK, Wali Kota Himbau Pengusaha untuk Patuh Wajib Pajak

Suasana Korsupgah KPK bersama Wajib Pajak di Kota Tasikmalaya | Asron

Kota, Wartatasik.com – Sejak diberlakukannya peraturan perundangan dan produk hukum mengenai pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi Otonomi Daerah, telah memberikan kewenangan lebih luas, nyata dan bertanggung jawab.

Seperti halnya Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang harus mampu mengembangkan kompetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan keuangan guna membiayai aktifitas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Wali Kota Budi Budiman menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal itu diutarakannya saat sambutan acara Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah melalui pajak online tahun 2019 yang digelar BPPRD Kota Tasikmalaya di Ballroom Grand Metro Kota Tasikmalaya, Rabu (10/04/2019).

Himbauan tersebut kata Wali Kota, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mewujudkan transparansi di dalam pengelolaan pajak daerah, apalagi dengan penerapan teknologi informasi yang tebaru dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah untuk membangun Kota Tasikmalaya.

Lanjut ia, sebagaimana peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan dirubah terakhir menjadi perda Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan ketiga, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah,

“Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan,” paparnya.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua tim Korsupgah KPK Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Kepala KPP Pratama Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya. Asron.

Berita Terkait