Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Gorengan Meradang

ilustrasi

Nasional, Wartatasik.com Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, mulai 1 Januari 2020 minyak goreng curah tidak boleh lagi beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat dan higienis.

Merespons hal itu, Sumaryono pedagang gorengan di bilangan Jakarta merasa keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. Lantaran selama ini ia merasa terbantu dengan keberadaan minyak curah.

“Kalau pakai minyak kemasan, saya harus naikkan harga jualan,” kata Sumaryono, Minggu (6/10/2019).

Dalam sehari, Sumaryono mengaku menghabiskan minyak curah rata-rata sebanyak 2 liter untuk memenuhi kebutuhan jualannya. Dengan minyak curah yang dibelinya seharga Rp 10.000, Sumaryono menjual gorengannya Rp 1000 per buah.

Jika harus memakai minyak goreng kemasan, lanjut Wiyono, akan berdampak pada kenaikan harga dagangannya dan kenaikan itu dikhawatirkan akan membuat pelanggannya beralih ke penjual gorengan lain.

“Harganya pasti nggak Rp 1.000. Takutnya pada nggak mau,” lanjut Wiyono.

Terkait kesehatan, menurutnya tidak ada keluhan dari pelanggan selama ia menggunakan minyak curah dan berjualan gorengan.

“Selama ini (pakai minyak curah) tidak ada keluhan dari pelanggan,” ujar pria yang hampir 5 tahun berjualan gorengan tersebut.

Terkait kebijakan pemerintah yang akan melarang peredaran minyak goreng curah, rupanya tidak semua pedagang merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Terpisah, Umar pedagang gorengan lain mengaku belum mengetahui soal kebijakan pemerintah yang akan melarang peredaran minyak curah. Namun, ia juga tak mau ambil pusing dengan kebijakan tersebut. Lantaran selama ini ia mengaku berdagang dengan menggunakan minyak kemasan.

“Nggak tau. Saya pakai minyak kemasan. Kalau nggak ada ya pakai yang ada saja lah,” jelas Umar. detik.com | wartatasik.com

Berita Terkait