Ada Rencana Pembubaran, Asep Pertanyakan Peran Bag. Ekonomi Sebagai Pembina PD Pasar Resik?

Suasana hearing Pansus DPRD di hearing dengan PD. Pasar Resik, Inspektorat beserta dinas-dinas terkait lainnya di Ruang Paripurna | awen

Kota, Wartatasik.com – Pansus DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan hearing dengan PD. Pasar Resik, Inspektorat beserta dinas-dinas terkait lainnya di Ruang Paripurna, Jumat (21-12-2018).

Ketika ditemui crew Wartatasik.com sebelum dimulainya hearing, Direktur Utama PD. Pasar Resik Asep Kusaeri mengungkapkan bahwa secara formal pihak PD. Pasar Resik baru tahu bahwa pada hari ini PD. Pasar Resik mau dibubarkan.

“Karena selama ini dari pihak manapun tidak pernah ada yang melakukan koordinasi dengan kami, wacana pembubaran hanya tahu dari pihak-pihak lain yang tidak berkompenten,” ujarnya.

“Kami punya Badan Pengawas yang merupakan perwakilan pemerintah, dan selama ini tidak pernah ada teguran apapun kepada kami dalam kinerja,” tegasnya.

Asep menegaskan lagi, bahwa PD Pasar Resik juga punya Pembina yaitu Bag. Ekonomi Setda Kota Tasikmalaya, yang setiap tahun mendapat anggaran untuk pembinaan BUMD.

“Dan Alhamdulillah sampai saat kami belum mendapatkan pembinaan apapun, jangankan mereka melakukan pembinaan, ‘nincak’ atau ‘ngalongok’ ka kantor PD. Pasar belum pernah ada. Makanya kami tetap bekerja semangat tanpa pengaruh wacana pembubaran dari luar,” sindirnya.

Karena niat pembubaran lebih kuat daripada melanjutkan keberadaan PD. Pasar Resik, lanjut Asep, sebagai pelaksana yang baik akan terima keputusan itu, tentu semuanya sesuai peraturan yg ada, termasuk pemenuhan hak2 karyawan ketika keputusan pembubaran itu diberlakukan.

“Kami berharap setelah adanya keputusan pembubaran, diadakan tahapan-tahapan penyerahan yang baik, dari mulai pendataan aset, laporan keuangan, pembayaran pesangon pegawai dan lainnya, sebagai masa transisi atau masa peralihan,” harapnya

Khusus untuk uang pesangon, Asep menambahkan pihaknya berharap menerima
minimal 2 X Gaji ditambah uang kasih dan jasa lainnya, juga hutang kepada karyawan dari upah kerja yang belum terbayar.

“Dan untuk itu kami telah mengkaji bersama kosultan dalam menetapkan besaran pesangon. Dalam Raperda masa peralihan dintentuka selambat-lambatnya enam bulan, kami mengusulkan selambatnya tiga bulan. Karena kalau terlalu lama, beban kami akan berat, karena secara phsycologi, kinerja karyawan menurun dan berdampak kepada penghasilan,” tandasnya. Awen

Berita Terkait