Karyawan ini Cacat Permanen, Ironisnya Pihak Perusahaan “Sabodo”?

Beginilah kondisi jari tangan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di salah-satu perusahaan es krim ternama Cab. Tasik | dokpri

SBT Tuntut Perusahaan Penuhi Hak-hak Karyawannya

Kota, Wartatasik.comTerjadinya kecelakaan karyawan di salah-satu perusahaan ternama kini disoal Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT), mempertanyakan, kebijakan-kebijakan yang diterapkan PT Aice Makmur Sukses Abadi Bersama Indonesia distributor Tasikmalaya yang beralamat di Indihiang Kota Tasik.

Kepada mass media, ketua SBT Erwin mengaku telah menangkap banyak kejanggalan yang terjadi di perusahaan tersebut, kesannya pihak perusahaan yang menjadi sponsor utama perhelatan kabar Asian Games itu Sabodo (masa bodo/peduli amat) seperti halnya karyawan yang sedang sakit baik secara normal maupun akibat kecelakaan tidak mendapatkan hak cutinya.

“Bahkan ada dua karyawannya, yang mengalami kecelakaan sehingga jari tangannya cacat permanen. Ironisnya pihak perusahaan nampak tidak memiliki itikad baik untuk memberikan konpensasi. Ini kan aneh? Seharusnya semua karyaawan mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagarkejaan bahkan mengklaimkan asuransinya saja tidak ada,” ungkapnya, Rabu (31/10/2018).

SBT juga menyesalkan masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peruashaan itu sebagaimana telah termaktub dalam undang-undang. “Untuk itu, Kami meminta kepada pihak perusahaan yang dimaksud memberikan hak-hak karyawannya,” tuntutnya.

Hak upah lembur harus dibayarkan juga, lanjut Erwin, jam kerjanya tidak sesuai aturan baku, masuk jam berapa pulang jam berapa, “K3, BPJS Ketenagakerjaan, Hak konpensasi terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan hingga cacat permanen juga harus diperhatikan,” paparnya.

Ia juga mengatakan perusahaan tersebut tidak menyediakan struk gaji karyawan sejak pertama kali di terima bekerja disana sampai sekarang. “Dan yang lebih parah lagi, ada pemotongan gaji dimana awal gaji Rp. 2.730.000 sekarang turun jadi 1.931.000. Dan ini tidak masuk akal bagi kami ” pungkasnya.

Ditemui Sudiyana, kepala gudang cabang Tasikmalaya, mengakui adanya kecelakan yang mengakibatkan cacat permanen terhadap pegawainya. Namun, tambah ia, pihaknya telah melakukan upaya pengajuan ke pihak BPJS.

Tapi anehnya ketika diminta untuk memperlihatkan bukti pengajuannya, berkas pengajuan tersebut masih ada di kantor BPJS.  “Memang benar ada kecelakaan akibat Human Error namun kami sudah maksimal dengan membawanya ke rumah sakit agar dilakukan amputasi namun karyawannya menolak. Kalau untuk BPJS kita sudah melakukan segala upaya tapi belum ada konpensasi,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihak perusahaan mengiyakan apa yang terjadi dan tidak menjawab kapan waktu untuk memberikan konpensasi terhadap karyawannya.

Ketika wartatasik.com mencoba mengkonfirmasikan masalah ini kepada Disnaker Kota Tasikmalaya, kepala dinas beserta kepala bidang Hubungan Industri tengah berada diluar kantor. Menurut informasi tengah memantau pembangunan Gedung BLK di Tamansari. Blade

Berita Terkait