Perkarakan Penebangan Pohon Situ Gede, LPLHI Akan Lanjut ke Provinsi

Suasana audiensi di DPRD | Awen

Kota, Wartatasik.com – Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) kembali datangi Kantor DPRD memenuhi agenda jadwal ulang audensi polemik legalitas penebangan pohon yang ada di objek wisata Situ Gede. 40 orang peserta aksi ini diterima langsung Komisi I dan Komisi III serta pihak OPD terkait.

Ketua Komisi III Heri Ahmadi menjelaskan, paska menerima aduan dari pemerhati lingkungan terkait penebangan pohon di Situ Gede yang merembet terhadap izin RM Stroberi, pihaknya sudah minta kejelasan terhadap yang bersangkutan.

“Tak ada yang tahu, baik itu pihak RM Stroberi, PPSDA maupum perusahaan, mungkin yang melakukan (penebangan,red) makhluk gaib,“ ujarnya, Kamis (30/01/2019).

Sebelumnya Komisi III pernah sidak ke tempat yang menjadi polemik dan ditemukan dua pohon besar yang sudah dipapas dan masih tergeletak dilokasi, “Siapa dan siapanya yang nebang pohon besar tersebut belum jelas,“ tegasnya.

Adapun terang Heri, LPLHI sempat mengerucut ke nama orang karena ada pengakuan dari saksinya, tapi diralat kembali karena praduga tak bersalah, “Pohon itu kewenangannya ada di PPSDA Provinsi dan regulasinya banyak seperti Perhutani, LH. Jadi yang berhak investigasi bukan Pemkot tapi Provinsi,“ paparnya.

Adapun izin operasi pendirian RM Astro itu sedang dibuat dan memiliki UKL UPL menunggu diterbitkan. DPRD pun menghimbau pihak pengusaha supaya menjaga lingkungan, “Jika ada patok pembatas lingkungan yang roboh mohon ditertibkan kembali,“ tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPLHI Asep Devo merasa tidak puas dengan hasil audiens dan pihaknya akan berangkat ke Provinsi guna menggelar audiens dengan PSDA Provinsi Bandung, “Dinas PSDA banyak alasan dan ngelak. Tufoksi PSDA itu tentang air, sementara sudah jelas undang- undang PSDA itu tufoksinya air dan hutan, pungkasnya. Awen/blade

Berita Terkait