Ricuh, Sidang Agenda Kesaksian Leuwikeuris Berulang di Skors

Prosesi Sidang Perkara Sengketa Lahan Mega Proyek Nasional Bendungan Leuwikeris | Redi

Kabupaten, Wartatasik.com Sidang Perbuatan Melawan Hukum pada Perkara Sengketa Lahan Mega Proyek Nasional Bendungan Leuwikeris Nomor 38/Pdt.G/2018/PN.Tsm kembali digelar. Kali ini dalam agenda kesaksian, pihak penggugat menghadirkan 2 saksi fakta Heri Ferianto dan Ketua DPRD Kab Tasikmalaya Ruhimat. Sidang berjalan sangat alot dan sempat beberapa kali di skors karena ada kericuhan yang dipicu oleh perdebatan antara tim kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Ecep Sukmanagara, S.Pd.,SH., mengatakan, hasil persidangan dari para saksi sangat memuaskan, sebab saksi Heri Ferianto secara gamblang dan terang benderang membeberkan kronologis permasalahan yang timbul akibat pembebasan lahan tersebut cukup syarat yang dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Adapun kesaksian tersebut kata Ecep, yaitu membongkar buku rekening penggugat yang sudah berisi sejumlah uang sebelum buku rekening tersebut disahkan, memperkuat tim Appraisal KJPP Adnan Hamidi dan Rekan itu adalah bodong dan palsu berdasarkan keterangan Heri bahwa ditemukan Siaran Pers dari Kementerian Keuangan yang telah membekukan dan mencabut izin KJPP tersebut dari bulan Desember 2015 s/d bulan Juni 2016.

Tapi lanjutnya, dalam lampiran alat bukti dari Tergugat II nomor 6 ada surat Keputusan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06/KEP-32.06/I/2016 Tentang Penetapan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Adnan Hamidi dan Rekan sebagai Penilai Pertanahan Untuk Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap I yang ditetapkan di Tasikmalaya Tanggal 12 Januari 2016 atas nama Kepala Kantor Pertanahan BPN, LILIS ISMAYATUTI, SH. NIP: 196203021983032003 itu diitandatangani.

“Ini jelas kontradiktif, ketika Kemenkeu mencabut ijin KJPP Adnan Hamidi dan Rekan, kok ini malah ditunjuk sebagai tim appraisal??,“ ungkapnya. Selasa (29/01/2019).

Lalu tambah Ecep, dari keterangan saksi itu ada juga fakta hukum yang ditemukan berdasarkan Perka BPN RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah yang didalam aturan tersebut di bagian lampiran harus ada bukti pembayaran atau dokumen-dokumen yang harus diberikan kepada pemilik lahan.

Tapi secara faktatif, pemilik lahan yg sekarang menjadi penggugat itu tidak pernah menerima Dokumen-dokumen dimaksud, “ini kegilaan yang luar biasa. Kewajiban penggugat untuk mendukung proyek pembangunan pemerintah sudah dilaksanakan, tetapi di sisi lain hak mereka untuk menerima ganti rugi secara layak dan adil tidak dipenuhi bahkan terkesan di intervensi dan di intimidasi, “jelasnya

Sementara itu, dalam kesaksiannya Ketua DPRD kab. Tasikmalaya Ruhimat dengan tegas dan lugas menjelaskan memang ada permasalahan yang timbul dalam pembebasan lahan di leuwikeris ini.

Sebagai legislatif, Ruhimat itu representative perwakilan rakyat juga sudah berkontribusi berjuang untuk membela hak-hak rakyat yang terdzolimi, “Lembaga DPRD sudah mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mempertanyakan permasalahan yang ada berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari Komisi IV di lapangan, namun sayang, sampai saat ini surat tersebut tidak pernah ada respon atau balasan,“ pungkasnya. Redi

Berita Terkait