Catatan ‘Kelam’ Rekam Jejak Wabup Terpilih Deni Sagara, KNPI: KPUD Are You Kidding..?

Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya terpilih Deni Sagara menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang sudah mengusulkannya beserta koalisi pengusung PDIP, PAN dan PKS | Ndhie

Kab, Wartatasik.com – Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya terpilih Deni Sagara menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang sudah mengusulkannya beserta koalisi pengusung PDIP, PAN dan PKS.

Diketahui bersama, pasca Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat secara otomatis Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya sehingga terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, lantaran.

Dan berdasarkan rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih Deni Sugara dari hasil pemilihan secara demokratis oleh 49 anggota dewan dengan perolehan 36 suara bagi Deni Sugara (PAN) dan 10 suara untuk Heri Ahmadi (PKS), abstain 3 suara dan satu anggota tidak hadir, Senin (24/02/2020).

Usai rapat berakhir, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sangat bersyukur sekali dan berharap terpilihnya Deni Sagara menjadi Wakil Bupati menjadi langkah awal bisa membantu membangun Kabah Tasikmalaya yang lebih maju lagi.

Namun, komentar miring Ketua PK KNPI Tanjungjaya Andriana Nugraha yang mengarah pada Wabup terpilih, ia menyebut jika Deni Ramdani Sagara memiliki cacat hukum, pasalnya dilihat dari mulai terhitung putusan pengadilan yang telah menetapkan Deni Ramdani Sagara sebagai kasus tersangka menelantarkan istri, beserta tiga orang anaknya.

Deni Sagara juga terang Andriana terjerat Pasal 279 KUHPidana, yakni menikah lagi tanpa seizin istri sah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, bahkan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap pada 23 juni 2015 dan persidangan itu dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Salman Luthan.

“Sudah sangat jelas hal ini telah melanggar PP nomor 102 tahun 2014 pasal 4 ayat 2 (dua) poin h mengenai syarat diangkatnya wakil bupati,” paparnya.

Andriana nugraha menilai bahwa Deni Ramdani Sagara tidak ideal bahkan tidak cocok menjadi sosok dalam mengisi Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, karena sudah jelas ada aturan hukum yang dilanggar dan itu harus disikapi bersama.

Kemudian lanjutnya, ketika berbicara KPU Kab Tasikmalaya, dirasa tidak cermat dalam memverifikasi fakta integritas/fakta hukum dari pada calon Deni Ramdani Sagara, padahal ketika melihat fakta hukum tadi sudah terang benderang bahwa beliau tidak masuk kriteria sebagai calon DPRD Provinsi periode 2019 – 2024

“Mungkin saja ada banyak calon yang tidak memiliki kriteria diluar daripada ini yang tidak diketahui publik mengenai sosok sekaligus kriteria siapa yang akan mewakili mereka di DPRD pada periode ini. KPUD Are You Kidding?,” pungkasnya. Blade | Ndhie.

Berita Terkait