Diciduk Polres Tasik, Dua Perempuan Asal Kota Santri ini Kurir dan Pengedar Sabu

Miris, dua orang perempuan warga Kota Tasikmalaya nekad edarkan dan jadi kurir sabu. Tak ayal, kedua pelaku langsung diciduk anggota satuan Narkoba Polres Tasikmalaya | dokpri

Kabupaten, Wartatasik.com – Miris, dua orang perempuan warga Kota Tasikmalaya nekad edarkan dan jadi kurir sabu. Tak ayal, kedua pelaku langsung diciduk anggota satuan Narkoba Polres Tasikmalaya.

Kedua identitas tersangka diketahui adalah RA (31) warga Sukarindik Indihiang sebagai pengedar sabu, sementara itu NA (48) warga Jalan Bantar Kota Tasikmalaya sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP. Ngadiman di kantornya mengatakan, kasus narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap DC (41) warga Padayungan Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya. DC sendiri merupakan pemakai narkoba, lalu dikembangkan dan akhirnya masuk kedua tersangka perempuan ini.

“Dari kedua tangan tersangka diamankan sabu masing masing 0,48 gram dan 0,15 gram dan satu paket sabu dijual seharga seratus ribu rupiah,” ujarnya, Rabu (17/07/2019).

Dituturkan AKP Ngadiman, Resti mengaku mendapat pasokan sabu dari warga Jakarta melalui jasa pengiriman paket kilat yangm Namun untuk mengelabui petugas, sabu tersebut sengaja dikemas menggunakan sedotan plastik ukuran kecil yang menyerupai rokok dan disimpan dalam bungkus rokok yang masih baru.

“Ya, dikemasnya dalam plastik sedotan disimpan di dalam bungkus rokok,” paparnya.

Sementara itu terangnya, Neni Agustin mengaku nekad jadi kurir sabu karena terdesak kebutuhan.

Janda empat orang anak ini juga menyebut jika dirinya hidup sebagai single parent pasca bercerai dengan suami beberapa tahun lalu.

“Saya tahu itu sabu pak, saya dititipi teman aja ini. Ya, harganya sekitar 800 ribuan” ujar NA pada penyidik.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti bersama sejumlah sedotan berisi sabu dan mengamankan seorang pemakai bernama DC warga Padayungan.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka diancam Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara. Blade

Berita Terkait