Kota, Wartatasik.com – Masih terikat perkawinan, petinggi salah satu sekolah tinggi swasta terkenal di Kota Tasikmalaya berinisial H. RA W, M.Sc., M.Kom., dilaporkan isterinya Eni Suryeni S.E., atas dugaan telah melakukan pidana kawin diatas perkawinan.
Pelapor Eni Suryeni, S.E., melalui kuasa hukumnya Gilang Permana SH. mengatakan, kliennya itu sudah menggugat terlapor dengan melaporkannya ke Polres Tasikmalaya.
Pasalnya, meski kliennya telah menggugat cerai di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dengan nomor perkara: 1932/Pdt.G/2017/PA.Tmk, tapi belum memiliki putusan tetap dan masih tahap banding.
“Lucu, jika ingin lepas dari Eni, seharusnya RAW itu jangan banding dipengadilan tinggi Bandung saat klien kami menang gugatan cerai. sekarang RAW jadi pemohon kasasi di tingkat kasasi,” paparnya kepada sejumlah wartawan, dikediaman Eni Suryeni di Perum BSM kota Tasikmalaya, Minggu malam (21/07/2019).
Kata Gilang, buat apa RAW mempertahankan pernikahan dengan kliennya? Jika terbukti dirinya itu sudah menikah lagi, padahal putusan tingkat pertama masih belum final.
Parahnya tambah Gilang, pengakuan RAW saat hendak nikah sama istrinya yang sekarang mengakunya berstatus duda ke pihak RT dan RW .
“Yang sekarang diperkarakan dipengadilan Negeri itu perkawinan diatas perkawinan, kalau dari pertama masuk laporan ke Polres itu sudah lima bulan yang lalu. Ketika mau P21 itu tiga hari setelah Pilpres, baru mau naik ke Kejaksaan setelah P21 balik lagi Kepolisan dalam P19 harus ada tambahan saksi ahli,” terangnya.
Pihaknya pun menghadirkan saksi ahli lalu menerangkan jika RAW itu mengaku sudah duda, dari pengakuan tersebut dijadikan lagi bahan tambahan alat bukti dan di terangkan oleh saksi ahli itu ancaman tujuh tahun penjara ketika ada mengubah identitas, bahkan bisa lebih.
“Tapi kan ternyata belum betul duda. Soalnya mau duda gimana diceraikan oleh istrinya RAW itu malah melawan terus, tapi dia mengakunya duda,” herannya.
Lanjut Gilang, sekarang kasus ini sudah masuk di Pengadilan Negeri dengan tahapan tuntutan, karena kemarin waktu sidang tahap pembelaan dari pihak terlapor.
Namun, yang jadi permasalahanya meski tim kuasa hukum pelapor menguatkan dengan menghadirkan saksi ahli yang memberatkan terlapor, kenapa bisa diancam hukuman 2 bulan sedangkan pasal 271 ayat 1 dilanggar yang menyebut perkawinan tidak bisa melakukan pernikahan ataupun perkawinan apabila terhalang oleh status perkawinan sebelumnya, jadi perkawinan itu tidak sah, mau nikah agama ataupun nikah secara negara, harus ada ijin dari istri pertama.
“Mudah-mudahan hakim objektif bisa melihat kontruksi hukum dan melihat kerugian dari korban dengan memutus tuntutan lebih yang diajukan oleh Jaksa, meskipun memang tidak ada batas minimal dalam pasal 279 ayat 1 cuma melihat segi Yurispidensi operpesial saja 7 bulan,” pungkasnya. Blade