Terancam 7 Tahun Penjara, Penjual ‘Astag’ Ditangkap Satreskrim Polres Tasik

AKBP Dony Eka Putra SIK saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya | Dok Humas

Kab, Wartatasik.com – Anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap KR dan AG pelaku penjual kunci later T atau astag yang biasa digunakan para pencuri motor.

Selain menjual, pelaku tersebut  turut menjalankan aksi pencurian di sejumlah daerah. Adapun KR dan AG ini ditangkap secara terpisah oleh pihak kepolisian

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.IK mengatakan, dari keahlian membuat kunci T, KR dan AG akhirnya melakukan pencurian dan berhasil menggasak dua kendaraan roda dua di wilayah Tasikmalaya dan Cimahi.

“Modusnya itu merusak lubang kunci menggunakan kunci T. Mereka jual motor ke beberapa orang seharga Rp 2 juta per unit dan masih kita kejar,” ungkapnya, Selasa (05/11/2019).

Diterangkan AKBP Dony, pelaku hanya membutuhkan waktu 15 detik untuk mencuri satu unit motor dan biasanya mengincar motor yang parkir di halaman rumah atau pinggir jalan raya.

“Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” paparnya.

KR mengaku produksi kunci leter T nya itu dijual ke sejumlah orang termasuk AG dengan harga Rp 50-100 ribu lalu uangnya buat traktir kawan. Blade.

Berita Terkait