Panwaslu Periksa Empat Saksi Terkait Pembagian Sembako Berstiker Rindu

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dilaporkan sejumlah warga dari RW 14 Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat | Dok. Net

Bandung, Wartatasik.com – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung telah memeriksa empat saksi terkait dugaan politik uang dengan membagikan sembako kepada korban banjir Citarum oleh pasangan nomor 1 Pilkada Jabar 2018, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu).

“Saksi (yang diperiksa) empat orang termasuk saksi terlapor. Satu saksi kemarin gak datang,” ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin.

Januar menuturkan, kronologi pemberian sembako itu terjadi pada 1 Maret 2018 lalu di Kampung Babakan Leuwi Bandung, RW 14, Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dari penuturan saksi, salah seorang koordinator pengungsi, Ibu Deni, mendapat pesan singkat dari Bambang yang merupakan BPD desa setempat pada 26 Februari. Pesan itu berisi tawaran Bambang yang ingin memberikan bantuan kepada para pengungsi.

“Ibu Deni mengatakan bantuan silakan saja karena kita sedang membutuhkan, kurang lebih seperti itu. Dia tanya kampanye bukan? Bukan, kata Bambang. Setelah itu datang bantuan itu hari Selasa. Pelapor hanya menerima saja, ternyata pas dibuka ada stikernya (pasangan Rindu),” ucap Januar. Januar mengatakan, ada 300 paket sembako yang dibagikan untuk warga di 7 RT. Paket itu berisi mi instan empat bungkus, beras dua kilogram, serta minyak goreng.

“Kalau uang gak ada sama sekali,” ucapnya. Dari 300 paket yang dibagikan hanya beberapa yang berstiker Rindu. Berdasar keterangan saksi, sambung Januar, tidak ada ajakan secara langsung yang mengajak warga untuk memilih pasangan Rindu. “(Gestur mengajak) Tidak ada, semua saksi menyatakan tidak ada hanya ada bahasa ‘nitip’,” katanya. Januar mengaku sejauh ini belum ada rencana untuk memanggil pasangan Rindu. Sebab, sejauh ini para saksi dan pelapor tak menyebut ada keterkaitan pasangan Rindu secara langsung.

“Kalau memanggil pasangan Rindu kita harus menyesuaikan dengan keterangan saksi, karena yang terlapor itu Pak Bambang yang mendistribusikan sembako itu,” jelasnya. Januar mengatakan, saat ini baru Bambang yang diperiksa sebagai terlapor. Menurut warga, selain menjadi BPD desa setempat, Bambang pun bertugas sebagai ketua RT dan kader Partai NasDem.

“Dia BPD sekaligus RT dan sekaligus menurut saksi kader NasDem,” ujarnya. Jika terbukti melanggar, sambung Januar, pelaku dapat terjerat pidana maksimal 72 bulan dengan denda maksimal Rp. 1 miliar. Pidana itu juga berlaku bagi penerima. “Kalau pidananya dalam Uu nomor 10 tahun 2016. Sanksinya sesuai pasal 187 a ayat 1 36-72 bulan kurungan pidana. Dendan Rp. 200 juta – Rp. 1 miliar. Pemberi dan penerima kena sanksi,” kata Januar. kompas.com | Wartatasik.com

Berita Terkait