Batu Andesit Taman Kota Akan Dibongkar, Nanang Nurjamil: Sejak Awal Saya Sudah Kritisi Pemkot

Lokasi batu andesit di taman kota yang akan dibongkar | doknet

Kota, Wartatasik.com – Terkait rencana Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk membuka kembali batu andesit yang berada di Taman kota dengan dalih akan memfungsikan kembali sebagai jalan umum, mendapat tanggapan dari pengamat tata kota Ir. Nanang Nurjamil MM atau akrab disapa Kang Jamil.

Ia berpendapat apa yang drencanakan Pemkot sudah benar jika merujuk pada ketentuan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam UU No.29 Tahun 2009 tentang : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , UU RI NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, Pasal 63, ayat (1), (2) dan (3) dengan sanksi pidana dan denda materil yg sudah sangat jelas dan tegas.

“Sejak awal pembangunan taman kota, saya sudah sering mengkritisi Para dengan menyampaikan saran dan usulan agar jalan tersebut jangan dipasangi Batu Andesit, pasalnya selain melanggar peraturan juga telah merubah fungsi jalan yang akan berdampak kemacetan dan akan menjadi tempat tumbuh suburnya para Pedagang Kaki Lima (PKL),” ucapnya kepada wartatasik.com, Selasa (30/07/2019).

Ir. H. Nanang Nurjamil | dokpri

Alhasil terangnya, apa yang dirinya sampaikan kini menjadi kenyataan, tentunya jika sudah seperti ini menjadi tak mudah untuk mengembalikannya ke fungsi semula, karena disitu ada banyak warga masyarakat yang menjadikan tempat untuk mencari nafkah, khususnya para PKL,

” Kalaupun PKL mau direlokasi,  kemana tempat relokasinya? kan belum disiapkan. Inilah fakta yang harus dijadikan pembelajaran kedepan pihak Pemkot, agar dalam merencanakan pembangunan infratstruktur kota itu mesti dikaji dan direncanakan secara matang, pertimbangkan berbagai aspek secara holistik dan terintegrasi, termasuk regulasi yang ada serta prediksi dampak yang akan ditimbulkan,” bebernya.

Dikatakan Kang Jamil, selain kurang matangnya kajian dalam perencanaan, kelemahan Pemkot dalam pembangunan selama ini adalah ada pada aspek koordinasi dalam perencanaan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap prasarana/infrastruktur yang telah dibangun.

“Seolah-olah tidak ada ketegasan, coba andai saja sejak awal pihak Pol PP sebagai penegak ketertiban secara tegas melarang atau tidak membiarkan para PKL berjualan diarea taman batu andesit tersebut, kondisinya tidak akan serumet ini,” tandasnya. Blade

Berita Terkait