Gelar Media Gathering, BPJS Kancab Tasikmalaya Sosialisasikan Perpres No 82/2018 Tentang Jamkes

Nampak narasumber dari BPJS Cab Tasikmalaya, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Kharyanto serta M Fauzi selaku Front Liner | Asron

Kota, Wartatasik.com – Dalam rangka peningkatan pemahaman dan perluasan informasi kepada masyarakat tentang Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tasikmalaya adakan media gathering sekaligus sosialaisi Peraturan Presiden (Pepres) no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan menghadirkan narasumber dari Front Liner Muhammad Fauzi didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Kharyanto.

Dalam kesempatan itu Kharyanto menyebut peran media sangat penting untuk mensosialisasikan dan mengedukasi peserta JKN – KIS tentang segala informasi atau peraturan yang berkaitan dengan program kesehatan di Indonesia.

“Agar masyarakat wilayah Priangan Timur mendapat informasi yang benar khususnya kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Kab Garut,” tuturnya, Kamis (27/06/2019)

Kharyanto mangaku, tanpa bantuan media, segala informasi tak akan sampai ke masyarakat, sebab itulah pihak BPJS meminta bantuan dan dukungannya untuk menyampaikan edukasi ke peserta terkait mekanisme yang berlaku untuk aturan JKN – KIS.

Masih dalam suasana lebaran, atas nama Kepala Kancab Triwidhi H. Puspitasari beserta jajaran BPJS Tasikmalaya, Kharyanto mengucapkan selamat Idul fitri, Mohon maaf lahir dan bathin kepada awak media yang terdiri dari media cetak, online dan radio.

“Kami bersyukur selama ini antara media dan BPJS Kesehatan Kantor Cab Kota Tasikmalaya selalu berhubungan baik sehingga intens koordinasi satu sama lain,” tandasnya.

Klik berita terkait >>> Memasuki Libur Lebaran, Kacab Tasik: BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN KIS Tetap Prima

Suasana media gathering yang digelar BPJS Kesehatan Cab Tasikmalaya | Asron

Sementara itu, M. Fauzi dalam pemaparannya menyampaikan regulasi peraturan terbaru Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, diantara poinnya adalah bayi wajib didaftarkan sebagai peserta JKN KIS, paling lambat 28 hari setelah dilahirkan.

Selain itu katanya, ada beberapa alasan kenapa tiap warga negara harus memiliki jaminan kesehatan yaitu tarif biaya kesehatan yang terus naik, pergeseran pola penyakit dari ringan menjadi berat, kemajuan perkembangan teknologi kedokteran serta sakit yang berdampak pada status ekonomi dan sosial.

“Pepres nomor 82 tahun 2018 baru keluar September dan mulai berlaku akhir Desember tahun lalu,” ujarnya, Kamis (27/06/2019).

Ia menjelaskan, ada terdapat empat pilar untuk menyukseskan program JKN – KIS ini yakni peserta, fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan serta regulator pemerintah.

“Ini adalah program gotong royong yang akan meringankan biaya kesehatan bagi masyarakat sebagai peserta,” tandasnya. Asron

Berita Terkait