Atur Tata Cara Zakat, Pemkab Tasik Tetapkan Perbup No 41 tahun 2018

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya No 41 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah | Kominfo

Kabupaten, Wartatasik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya No 41 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di Lingkungan Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah.

Sehingga dengan adanya Perbup tersebut masalah zakat dapat menggema di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dra. Dewi Kania Sudarma, MM saat menghadiri Tarawih Keliling yang dilaksanakan di Masjid Besar Al-Idris Kp. Parasalian Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi.

Pada kesempatan tersebut Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan kepada 1200 anak yatim se wilayah Kabupaten Tasikmalaya berupa satu set perlengkapan sekolah dan makanan ringan untuk takjil serta bantuan untuk kurang lebih 780 santri tidak mampu.

“Dari 1200 paket Pendidikan untuk anak yatim di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, sebagian akan diberikan disini,” katanya, Rabu (22/05/2019)

Selain itu, Pemkab Tasikmalaya bersama DMI, memberikan bantuan kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Idris sebesar Rp 10.000.000,- , untuk dipergunakan untuk kesejahteraan Masjid.

Tarling tersebut dihadiri Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Tasikmalaya, Camat Sariwangi, Muspika Kecamatan Sariwangi dan warga sekitar Masjid Besar Al-Idris. Redi.

Berita Terkait