Melalui Sistem Baru, BPJS Kesehatan Tasikmalaya Pastikan Keakurasian Data

Suasana kegiatan Rekonsiliasi Iuran PPU Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Caturwulan I Tahun 2020 yang bertempat di Kabupaten Garut | Ist

Garut, Wartatasik.com – Sebagai upaya untuk menjaga kesinambungan finansial maka diperlukan konsistensi pembayaran iuran wajib dari PPU Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran PPU Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Caturwulan I Tahun 2020 yang bertempat di Kabupaten Garut, Senin pekan kemarin atau tepatnya pada 06 Juli 2020 lalu.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk menyocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari KPPN.

“Rekonsiliasi itu digelar sebagai upaya meningkatkan hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, serta dengan instansi vertikal dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Garut,” tutur Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat, Senin (20/07/2020).

Selain itu, Agus juga menambahkan, rekonsiliasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari KPPN, dan untuk meningkatkan akurasi data peserta JKN dan penerimaan iuran.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Euis Pujasari mengharapkan dukungan dari Pemerintah daerah untuk meningkatkan akurasi data dan penerimaan iuran.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungannya yang telah terjalin selama ini untuk menyukseskan program JKN. Kami juga memohon bantuannya agar melakukan perhitungan dan Penyetoran Iuran Wajib sesuai Komponen Take Home Pay yang tertuang dalam Ketentuan SE Mendagri dan Memberikan Bukti setor Billing dan By Name By Address (BNBA) secara rutin tiap Bulan kepada BPJS Kesehatan,” ungkap Euis.

Baca juga:

Di Mobile JKN, Kini Bisa Deteksi Gejala Covid-19 Lewat Fitur Skrining Mandiri

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perbendaharaan Pemda Kabupaten Garut Ema Rismayanti mengungkapkan regulasi yang telah ditetapkan dapat dipatuhi oleh semua elemen yang menyukseskan Program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Tak hanya peserta mandiri lanjut Ema, badan usaha tak lupa peran pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya dengan membayar iuran secara rutin dan berkala untuk keberlangsungan Program tersebut.

Ema juga menambahkan kegiatan ini merupakan wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam menunaikan kewajiban dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

“Dengan terlaksananya kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban iuran jaminan kesehatan terhadap seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut,” tutup Ema. Jamkesnews | Redaksi

Berita Terkait