Jakarta, Wartatasik.com – Â Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karena harus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebut menunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit. Dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. “Besarannya 5 persen dari…
Day: June 17, 2026
PEMANTIK Soroti Kebijakan Pemkot Tasik: Parkir di Pihak Ketiga-kan di Tengah Krisis Fiskal
Kota, Wartatasik.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menyerahkan pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga memicu sorotan tajam. Langkah yang diambil melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2025 tersebut dinilai kontradiktif dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal. Kritik keras salah satunya datang dari Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK). Aktivis PEMANTIK, Irwan Supriadi yang akrab disapa Iwok, mempertanyakan rasionalitas dan asas manfaat dari kebijakan tersebut bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, di saat kemampuan fiskal daerah sedang diuji, Pemkot Tasikmalaya…
