Keluarkan Edaran Baru, Pemkot Tasik Larang Pedagang Timbun Bahan Pokok

Surat edaran Wali Kota Tasikmalaya tentang larangan penimbunan bahan pokok| Kominfo

Kota, Wartatasik.com – Terkait Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selain itu, juga ada arahan dari Gubernur Jawa Barat melalui teleconference dengan Bupati / Walikota se-Jawa Barat agar daerah membuat kebijakan masing-masing dalam hal dampak penyebaran Covid-19 dari segi ekonomi.

Pemerintah Kota Tasikmalaya sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Tasikmalaya Nomor 510 / 1016 -DisKUMKM Perindag tentang Larangan Penimbunan Kebutuhan Pokok dan atau Barang Penting.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk mengantisipasi terjadinya kepanikan masyarakat di sektor perdagangan berupa pembelian besar-besaran (panic buying) oleh sebagian lapisan masyarakat.

Adapun isi dari surat edaran Wali Kota Tasikmalaya diantaranya :

Masyarakat tidak berlebihan dalam berbelanja terutama kebutuhan barang pokok atau barang penting.

Pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi dan membatasi penjualan konsumsi yang berbelanja secara berjenjang.

Serta tidak melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat seperti penimbunan barang atau melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI no 7 tahun tahun 2014 tentang perdagangan.

Adapun terkait covid 19 dapat menghubungi call center 119 dan 08112113119 atau melalui email psc119kotatasikmalaya@gmail.com. Redi

Berita Terkait