Polres Tasik Bongkar Sindikat Perdagangan Trenggiling, Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar

Polres Tasik Bongkar Sindikat Perdagangan Trenggiling, Pelaku Terancam Denda Rp5 Miliar | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik ilegal perdagangan satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Peusing) di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa trenggiling kondisi hidup, mati, hingga sisik yang siap untuk dipasarkan.

Kapolres Tasikmalaya melalui Plt. Kasat Reskrim, IPDA Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi satwa langka. Unit III Tipidter Sat Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan pengintaian.

“Tim menghentikan tersangka berinisial Ir (32) di Jalan Raya Karangnunggal sekira pukul 18.30 WIB. Saat digeledah, ditemukan dua ekor trenggiling di dalam tasnya. Satu masih hidup, dan satu lagi sudah mati dalam kondisi dikuliti,” ungkap IPDA Agus Yusup, Senin (20/4/2026).

Hasil pengembangan petugas mengarah pada tersangka lain berinisial Ja (30). Polisi kemudian meringkus Ja di kediamannya, Desa Cikapinis, pada malam harinya sekira pukul 21.30 WIB.

Diketahui, Ja berperan sebagai pemburu yang mencari trenggiling di area perkebunan Kampung Beton menggunakan anjing pelacak. Ironisnya, demi mendapatkan sisik dengan mudah, salah satu satwa tersebut disiksa dengan cara disiram air panas.

Sementara itu, tersangka Ir berperan sebagai reseller. Ia membeli trenggiling dari Ja seharga Rp85.000,– per kilogram dan menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD) seharga Rp150.000,- per kilogram.

Ir disinyalir merupakan pemain lama, lantaran tercatat pernah menjual sisik trenggiling pada tahun 2024 dan 2025 dengan harga fantastis mencapai Rp500.000,- per kilogram. Kepada penyidik, kedua pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini mengaku nekat beraksi karena alasan ekonomi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 ekor trenggiling hidup dan 1 ekor mati, 1 kantong plastik sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit motor Honda Beat FI, serta dua unit ponsel.

Meski berdalih faktor ekonomi, perbuatan keduanya merupakan pelanggaran serius. Mereka dijerat Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tegas IPDA Agus. Ndhie

Berita Terkait