Tragis! Bocah 8 Tahun di Leuwisari Alami Luka Bakar Serius, Diduga Disiram Bensin Saat Main Meriam Bambu

Tragis! Bocah 8 Tahun di Leuwisari Alami Luka Bakar Serius, Diduga Disiram Bensin Saat Main Meriam Bambu | ilustrasi

Kabupaten, Wartatasik.com – Sebuah peristiwa memilukan menimpa seorang bocah berusia 8 tahun asal Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Siswa kelas 3 SD tersebut harus berjuang melawan luka bakar serius di sekujur tubuhnya setelah insiden bermain meriam bambu pada akhir Maret 2026 lalu.

Kasus ini kini memasuki babak baru setelah orang tua korban didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya resmi melapor ke Polres Tasikmalaya pada Selasa (21/4/2026) sore. Langkah hukum diambil karena adanya dugaan unsur kesengajaan di balik musibah tersebut.

Awalnya, korban dilaporkan terbakar karena tidak sengaja menyenggol bahan bakar bensin saat bermain bersama empat teman sebayanya. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul pengakuan berbeda yang mengarah pada dugaan perundungan (bullying).

“Awalnya mengaku menyenggol bahan bakar, tapi belakangan saat ditanya apakah disiram, anak saya mengangguk,” ungkap E, ibu kandung korban saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya.

Hal senada ditegaskan oleh Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Menurutnya, korban memberikan keterangan yang kuat kepada tim KPAI bahwa dirinya disiram bensin dari arah belakang oleh temannya.

“Kami menyarankan orang tua melapor untuk menemukan titik terang. Ada indikasi kuat dugaan perundungan, sehingga penyebab pastinya harus segera diungkap melalui proses hukum,” tegas Ato.

Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka bakar parah meliputi area wajah, leher, badan, kaki, hingga alat vital. Setelah sempat menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di Jawa Barat dan Jawa Tengah, saat ini korban hanya bisa terbaring lemah menjalani perawatan jalan di rumahnya.

Orang tua korban didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya resmi melapor ke Polres Tasikmalaya | Ndhie

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman.

“Laporan sudah kami terima. Orang tua menemukan fakta baru yang mengarah pada delik pidana. Kami mulai mengumpulkan bukti-bukti, namun tetap akan mengedepankan sistem peradilan anak dalam penanganannya,” jelas AIPTU Josner.

Polres Tasikmalaya memastikan proses hukum akan berjalan profesional dengan tetap memprioritaskan hak-hak anak, baik bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat. Ndhie

Berita Terkait