Dicairkan Pengurus Kelompok, jadi Biang Masalah BST Kemensos di Desa Pasirtamiang

Dicairkan Pengurus Kelompok, jadi Biang Masalah BST Kemensos di Desa Pasirtamiang | Wan.K

Ciamis, Wartatasik.com – Kisruhnya penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Kemensos RI di Desa Pasirgamiang Kecamatan Cihaurbeuti Kab Ciamis harus mendapat perhatian serius pemerintah.

Yusuf Sajidin salah seorang pengurus yang diperbantukan di e-warung Rini Ratna Ningsih menjelaskan, rekomendasi surat pencairan tertulis tanggal 22 September, namun dicairkan pada 3 September.

Menurut Yusuf, karena BST itu muncul dari BPNT, sementara program BPNT bagian dari tanggung jawab Iwa Kartiwa sebagai TKSK, sedangkan yang mencairkan kelompok PKH dan pendamping PKH.

“Sebenarnya yang mencairkan dana itu tidak mempunyai urusan. Kami awalnya dari dulu mengelola BPNT ketika dari dulu di Bumdes. Nah, untuk sekarang di Bumdes sudah lepas,” ungkapnya, Kamis (22/10/2020).

Yusuf mengaku, secara pribadi ia sebagai pembantu di e- warung Rini untuk diperbantukan sebagai pengurus administrasi. Menanggapi telatnya pencairan, ia merasa bingung karena pengurus kelompok yang mencairkan itu masih dibilang tetangga kalau di sebutkan nama nya siapa.

“Kami melihat keluarganya, kami tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya, yang jelas dipegang kartu tersebut oleh ketua kelompok program keluarga harapan (PKH),” kata Yusuf.

Dijelaskannya, pencairan gelombang pertama sudah ada koordinasi dan kondusif, akan tetapi gelombang kedua dirinya baru tahu (sudah dicairkan) pada tanggal 24 September saat mau transaksi cek saldo.

“Karena pada tanggal 21/edaran dari Dinas Sosial (Dinsos) dan tanggal 23 September edaran dari pendamping ke agen. Nah, tanggal 24 kami mau cek transaksi saldo ternyata saldo tersebut sudah limit dalam arti (kosong),” jelas Yusuf.

“Disitu muncul struk pencairkan pada tanggal 1 masuk rekening tanggal 3 September 2020 keluar pencairan,” tambahnya.

Yusuf merasa kaget bahwa dalam cros chek kartu tersebut sudah kosong, sedangkan yang memegang kartu tersebut ada di masing masing ketua kelompok. Padahal para kelompok penerima manfaat (KPM) tidak tahu.

“KPM tidak tahu ada pencairan, hanya yang tahu itu pendamping dan ketua kelompok PKH. Kami tidak menuduh siapa pelakunya dan siapa namanya,” jelas Yusuf.

Ia berharap untuk kedepan, kelompok PKH serta kelompok BPNT jangan ikut campur pogram BST, karena semua sudah ada jalurnya dan tufoksinya masing masing.

“Kalau kita ikut campur, banyak kejadian yang menimbulkan dan salah paham. Padahal gelombang pertama saja kondusif ketika tidak ada ikut campur tangan yang lain,” tuturnya.

Yusuf menerangkan, untuk penggantian terhadap para KPM Pasirtamiang Landeh sebanyak 17 KPM diganti tanggal 25 September 2020. Untuk KPM Dusun Kertasari sebanyak 12 KPM tanggal 30 September dan Dusun Cijoho penggantianya sebanyak 12 KPM tanggal 13 Oktober.

Sementara itu, Lurah Dusun Kertasari Iwan mengatakan, jika berbicara tupoksi pengurus ketua para ketua kelompok, tidak ada urusan, namun yang jadi pertanyaan adalah kenapa pembimbing PKH ikut campur ke ranah dalam BPNT non PKH.

“Kan itu ada jalurnya, yang jadi pembingbingnya itu ialah Tenaga kesejahtra sosial kecamatan (TKSK) kecamatan Iwa Kartiwa,” jelasnya.

“Intinya, untuk pencairan gelombang ke satu di jadikan gambaran untuk kedepanya, karena tanpa ikut campur tangan mereka (ketua kelompok) alhamdullilah lancar dan aman,” tutup Iwan. Wan.K

Berita Terkait