
Soroti Kerjasama Parkir Tepi Jalan, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi Desak Dishub Buka Dokumen Kontrak…
Kota, Wartatasik.com – Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang melimpahkan pengelolaan parkir tepi jalan umum kepada pihak ketiga memicu kritik pedas dari pihak legislatif.
Skema baru yang diatur dalam Perwalkot Nomor 17 Tahun 2025 itu dinilai gagal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan target tahunan diprediksi mustahil tercapai.
Saat ini, Dishub telah menyerahkan pengelolaan sejumlah ruas jalan utama kepada pihak swasta, diantaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Residen Ardiwinangun, Jalan BKR, hingga Jalan Yudanegara. Setiap ruas jalan tersebut dibebani target setoran bulanan yang bervariasi.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, mengakui bahwa langkah digitalisasi dan optimalisasi retribusi parkir ini memang selaras dengan Perwalkot 17 Tahun 2025 untuk mendukung program prioritas Wali Kota.
Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sepenuhnya diukur dari realisasi capaian di lapangan.
”Sebagai tolak ukur, jika optimalisasi retribusi meningkat, artinya mendukung kinerja Wali Kota. Sebaliknya, jika target tidak tercapai, maka kebijakan ini gagal mendukung program yang telah tertuang dalam RPJMD Kota Tasikmalaya,” ujar Kepler, Kamis (11/06/2026).
Kepler meragukan urgensi dari pelimpahan wewenang ini jika hasil yang didapat justru tidak signifikan dibanding dikelola secara mandiri oleh Dishub.
”Apa kelebihannya dikerjasamakan dibanding dikelola sendiri oleh Dishub? Dasar hitungannya seperti apa sampai harus menggandeng pihak ketiga?” tegasnya mempertanyakan transparansi kalkulasi potensi tersebut.
Lanjutnya, berdasarkan data yang dikantongi legislatif, total setoran dari seluruh titik yang kini dipegang pihak swasta hanya menyentuh angka Rp110 juta per bulan.
Jika dikalkulasikan dari Juni hingga Desember 2026, proyeksi pendapatan hanya berkisar Rp600 juta. Ditambah dengan realisasi mandiri pada Januari-Mei 2026 sebesar Rp500 juta, maka total pendapatan daerah dari sektor parkir tahun ini diprediksi mentok di angka Rp1,1 miliar.
Angka tersebut dinilai anjlok drastis jika dibandingkan dengan capaian tahun 2025 yang berhasil menembus Rp1,7 miliar. Padahal, target PAD sektor parkir untuk tahun 2026 ini dipatok cukup tinggi, yakni sebesar Rp2,5 miliar.
”Ada penurunan yang signifikan. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tidak efektif. PAD dari sektor parkir justru berpotensi makin seret,” tambahnya.
Melihat tren negatif tersebut, Kepler mendesak adanya evaluasi total terhadap tata kelola manajemen parkir ini. Ia menyarankan sistem pembayaran kontrak diubah demi mengamankan kas daerah.
”Uang perjanjian kontrak itu seharusnya dibayar di muka, jangan menunggu setoran bulanan yang tidak pasti. Jangan sampai pemerintah daerah yang justru nombok,” kata Kepler.
Meskipun ranah teknis parkir berada di bawah Komisi 3, Kepler mengingatkan bahwa persoalan ini berkaitan erat dengan Komisi 2 yang membidangi masalah retribusi daerah.
Menurutnya, tata kelola manajemen yang baik secara otomatis akan menghasilkan retribusi yang sehat.
”DPRD Kota Tasikmalaya kini menuntut pihak Dishub untuk membuka dokumen kontrak kerja sama secara transparan,” ujarnya.
Lanjutnya, kejelasan mengenai metode penetapan target serta kalkulasi potensi riil di setiap ruas jalan dinilai krusial agar kerja sama ini tidak menjadi beban baru bagi daerah. Asron
