Kadisnaker Kota Tasik: Perusahaan Wajib Penuhi UMK, Jika ada yang belum Lapor ke Kami

Kadisnaker Kota Tasik: Perusahaan Wajib Penuhi UMK, Jika ada yang belum Lapor ke Kami | Asron

Kota, Wartatasik.com Adanya kenaikan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Maka dari itu, UMK Kota Tasikmalaya ditetapkan menjadi Rp.2.533.341,02 untuk tahun 2023. Upah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp.169.952,02 tahun 2022, yakni Rp.2.363.389.

Hal tersebut diungkapkan Kadisnaker Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi ketika ditemui di ruang kerjanya. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib mememnuhi UMK terhadap karyawannya.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi UMK, jangan sungkan bisa langsung laporan ke Kami, karena itu merupakan hak yang harus diterima karyawannya,” tegasnya, Rabu (01/02/2023).

Diakuinya, dari jumlah perusahaan sebanyak 1.300an lebih, yang aktif melapor 7 rtsan, “Poin yang mereka (perusahaan) laporkan diantaranya, jumlah karyawan, pemenuhan UMK, Perusahaan Sehat, data karyawan yang kena phk,” terang Dudi.

Untuk tahun ini lanjut Dudi, Disnaker telah menerima laporan dari perusahaan untuk tahun 2022 kemarin, “Laporannya per triwulan. Sisa yang terdata yakni sebnyak 500 perusahaan itu kebanyakan yang sudah tidak beroperasi,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan pendataan ulang atau upgrade data perusahaan, “Tujuannya untuk memperbarui data perusahaan yang aktif maupun tidak,” imbuhnya.

Sekali lagi, pihaknya berpesam kepada perusahaan yang aktif dan sehat agar memenuhi UMK bagi karyawannya, “Karena itu satu kewajiban kepada pegawainya,” tandasnya. Asron 

Berita Terkait