Ada “Kelinci” hingga “Gajah” di Jaringan Sabu Jabar Selatan, Modus Unik Dibongkar Polres Tasikmalaya

Ada “Kelinci” hingga “Gajah” di Jaringan Sabu Jabar Selatan, Modus Unik Dibongkar Polres Tasikmalaya | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com – Kreativitas pelaku tindak pidana dalam menyamarkan jejak haram mereka seolah tak pernah kering. Di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sebuah jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas kabupaten di Jabar Selatan baru saja rontok setelah polisi berhasil memecahkan kode rahasia yang mereka gunakan: sandi nama-nama hewan.

Bukan sekadar hobi atau istilah acak, nama-nama seperti Kelinci, Kambing, Sapi, hingga Gajah merupakan indikator berat dan harga paket sabu yang mereka edarkan untuk mengecoh pantauan petugas di ruang digital.

Drama pengungkapan ini dimulai pada Rabu dini hari (15/04), sekira pukul 01.30 WIB. Di bawah remang lampu Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, petugas menyergap seorang pemuda berinisial RS (22).

Dari tangan RS, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,6 gram. Namun, tangkapan ini hanyalah “pintu masuk”. Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, bersama timnya bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke jantung pertahanan jaringan ini di Kabupaten Garut.

Pengepungan berlanjut ke sebuah rumah di Kampung Cilayu, Kecamatan Caringin, Garut. Di sana, polisi meringkus MI (30) dan menemukan harta karun gelap berupa 23 bungkus sabu seberat 31,96 gram. Sabu tersebut disembunyikan dengan sangat rapi dalam wadah kapsul plastik, lilitan tisu merah, hingga disamarkan ke dalam bungkus kopi.

Di sinilah fakta unik terungkap. Para pelaku memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan “daftar menu” khusus:

  • Paket Kelinci: Ukuran S (0,25 gram) seharga Rp 250.000.

  • Paket Kambing: Ukuran M (0,35 gram) seharga Rp 450.000.

  • Paket Sapi: Ukuran L (0,80 gram) seharga Rp 1.300.000.

  • Paket Gajah: Ukuran XL (1 gram) seharga Rp 1.500.000.

Modus yang digunakan tergolong modern dan minim kontak fisik. “Komunikasi dilakukan via WhatsApp, pembayaran lewat mobile banking atau e-wallet, lalu pelaku mengirimkan titik koordinat Google Maps tempat barang diletakkan atau ‘ditempel’,” jelas IPDA M. Akbar.

Meski rapi, jejak digital dan ketelitian personel Satres Narkoba akhirnya memutus langkah mereka. Kini, ancaman berat menanti kedua tersangka. MI, yang menguasai barang bukti lebih dari 5 gram, terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan risiko maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, satu nama berinisial AZ asal Cidaun, Cianjur, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama. Perang terhadap narkoba di pesisir Jabar Selatan pun dipastikan belum berakhir. Ndhie

#Wartatasik, #AntiNarkoba, #BerantasNarkoba, #ModusNarkoba, #InfoKriminal, #SayNoToDrugs, #PolisiIndonesia,

Berita Terkait