Ada Limbah B3 Medis Diduga Milik Dinkes, LPLHI Tasik Akan Laporkan ke Polda Jabar

Erwin Wakil Ketua LPLHI Tasikmalaya | Asron

Kab, Wartatasik.com – DPD LPLHI-KLHI ( Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri) Tasikmalaya dikagetkan dengan adanya temuan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis yang menumpuk di Bangunan Kosong, tepatnya di Depan Kantor Kesatuan Bangsa Kota Tasikmalaya.

Limbah B3 Medis yang didominasi oleh obat obatan kadaluarsa baik bentuk cairan dan rablet ini menumpuk di bangunan yang diketahui bekas Kantor Pencegahan dan Penangulangan penyakit (P2P) Kabupaten Tasikmalaya.

Ironisnya Limbah B3 ini hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cilembang.

Penemuan limbah B3 ini berawal ketika Erwin yang merupakan Wakil Ketua LPLHI Tasikmalaya yang juga sebagai warga Kelurahan Cilembang mengantar istrinya berobat di Puskesmas Cilembang.

Namun ketika Erwin menunggu istrinya berobat, dirinya mencium bau busuk dan setelah ditelusuri ternyata ada limbah industri berjarak 10 meter dari dari Puskesmas Cilembang.

“Sambil menunggu istri saya berobat. pada waktu itu saya menunggu istri sambil minum kopi di dekat Puskesmas Cilembang, saya mencium bau tidak sedap seperti obat busuk, dan saya telusuri ditemukan ada limbah medis tepatnya ada 10 meter di Puskesmas Cilembang,” ungkapnya, Jumat (13/03/2020).

Setelah menemukan Limbah B3 Medis, Erwin langsung berkordinasi dengan organisasi dan mengadakan sebuah rapat dan kajian akhirnya dikonformasikan kepada Kepala Puskesmas Cilembang.

“Menurut Kepala Puskesmas Cilembang, Limbah B3 Medis itu bukan milik puskesmas Cilembang, namun milik Pencegahan dan Penangulangan Penyakit (P2P) Kabupaten Tasikmalaya yang pada waktu itu berkantor disana,” tutur Erwin

Dijelaskan Erwin, limbah B3 itu sudah dibiarkan sejak lama, sebab ada obat obatan yang kadaluarsanya di tahun 2013 sangat berserakan, ada juga obat obatan tablet, medis berupa cairan dan yang lainya.

Lanjut Erwin, diyakininya kalau Limbah B3 Medis itu sudah bertahun tahun ada dibangunan itu, bahkan tidak menutup kemungkinan, ada penyebaran penyakit dari adanya limbah tersebut.

“Dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ini sudah masuk keranah Pidana, ada pengelolaan Khusus dalam mengelola Limbah B3 medis tidak bisa dibuang sembarangan,” ucapnya.

Menyikapi itu, pihaknya dari LPLHI Tasikmalaya akan segera melaporkan permasalahan ini ke Polda Jawa Barat, agar biar lebih safety dalam lebih memperhatikan limbah B3 medis.

Sementara itu, Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala Bidang P2P saat di wawancara via WhatsApp tidak menjawab apa yang ditanyakan wartawan.

Wartawan pun memcoba meminta kejelasan Kepada Kepala UPTD Puskesmas Cilembang, namun pada saat itu Kepala Puskesmas tidak ada ditempat. Asron

Berita Terkait