Bantah Berita Miring, Panitia SMAN 11 Tasikmalaya Tunjukkan Bukti Serah Terima Pekerjaan dengan Kemendikdasmen

Bantah Berita Miring, Panitia SMAN 11 Tasikmalaya Tunjukkan Bukti Serah Terima Pekerjaan dengan Kemendikdasmen | Asron

Kota, Wartatasik.com – Ketua Pelaksana Pembangunan sekaligus Ketua Komite SMAN 11 Kota Tasikmalaya, H. Ir. Nanang Nurjamil, secara tegas memberikan klarifikasi untuk meluruskan pemberitaan salah satu media online yang dinilai tendensius dan tidak akurat.

Melalui konferensi Pers-nya yang digelar di SMA Negeri 11, Bungursari, H. Nanang Nurjamil didampingi PLT Kepsek SMAN 11 sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Dr. H.Yonandi, ST. MT, Sekertaris Panitia Pembangunan Dr. H. Imih Misbahul Munir, Drs., M.Si., dan Bendahara Pembangunan, Yopi Syamsul Arifin, ST/ MT., menyampaikan sejumlah point untuk meluruskan pemberitaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa informasi mengenai progres fisik 97% dengan anggaran Rp4,1 Miliar adalah tidak benar. Sesuai verifikasi konsultan pengawas per 14 November 2025, progres fisik yang sebenarnya adalah 61,64% dengan realisasi anggaran Rp4,046 Miliar.

“Sisa anggaran Rp3 Miliar telah dialokasikan sepenuhnya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan fisik hingga tuntas 100%,” ucapnya, Kamis (23/4/2026).

Menanggapi isu pelaporan kepada pihak penghibah tanah, H. Ir. Nanang Nurjamil menjelaskan bahwa berdasarkan SK Gubernur Jabar No.15295/HK.02.03/PSMA, kewajiban pelaporan panitia hanya ditujukan kepada Disdik Jabar, PPK Direktorat SMA, serta Irjen Kemendikdasmen RI.

“Seluruh dokumen laporan telah diperiksa oleh Irjen Kemendikdasmen RI dan Disdik Provinsi Jabar. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Terkait tuduhan korupsi, beliau meminta pihak-pihak terkait untuk membuktikannya dengan alat bukti otentik, bukan informasi sepihak. “Jika tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh proses hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap H. Ir. Nanang Nurjamil.

Sebagai bukti nyata bahwa pembangunan tidak bermasalah, telah terbit Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan kepada Kementerian Dikdasmen RI (Nomor: 002/BAST/SMAN 11Tsm-cadisdik.Wil.XII/2025) tertanggal 26 Desember 2025. Dengan adanya BAST ini, maka aspek fisik maupun anggaran telah dinyatakan sah dan selesai tanpa temuan. Asron

Berita Terkait