
Kabupaten, Wartatasik.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cikalong.
Pelaku berinisial OR (34) dan istrinya AI (31) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, Kamis (23/4/2026).
“Operasi bermula saat tim menciduk sang istri, AI, di Jalan Raya Cikalong. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah mereka, petugas kemudian menangkap sang suami, OR,” jelas IPDA Akbar.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, pasutri ini menggunakan modus yang terbilang unik. Mereka membagi paket sabu ke dalam kategori ukuran layaknya pakaian, yakni ukuran S, M, dan F, dengan harga berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Peredaran barang haram tersebut dilakukan dengan “sistem tempel” atau sistem map di berbagai titik wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, mulai dari Indihiang hingga Cikalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini diketahui memiliki perputaran uang yang cukup besar. Sekali berbelanja stok sabu, nilainya mencapai Rp100 juta atau sekitar 1,5 ons, yang biasanya laku terjual dalam waktu dua bulan.
“Sekali belanja bisa ratusan juta. Saat penangkapan, kami menyita sisa sabu dengan berat bruto 5,69 gram beserta alat hisap bong,” tambah Akbar.
Kini keduanya dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dan KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian pun saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama berinisial Y dan rekan pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ndhie
