Coretan Nuril Huda di Hari Perempuan Internasional: Fenomena ‘Glass Ceiling’

Coretan Nuril Huda di Hari Perempuan Internasional: Fenomena ‘Glass Ceiling’ | Ndhie

Kabupaten, Wartatasik.com50 tahun silam sudah semanjak deklarasi pengesahan International Womens Day yang jatuh hari ini atau tepatanya tanggal 8 maret atas beberapa tuntutan dan perjuangan perempuan sosialis.

Nyatanya, di Indonesia sendiri terlebih di daerah-daerah yang masih patriarki, perempuan seringkali berada pada situasi yang kurang menguntungkan dalam berekspresi maupun bersuara atas haknya oleh sebagian masyarakat yang konservatif terhadap interpretasi agama yang dianggap sebagai landasan utama dalam berkehidupan dan bersosial.

Perempuan Daerah, Nuril Huda mengatakan tidak mudah menghadapi berbagai hambatan dalam pergerakan perempuan, terutama hambatan dalam bentuk glass ceiling yakni berbagai fenomena sosial sebagai pembatasan yang tidak terlihat secara kasat mata terhadap perempuan.

“Didalam menapak tangga semua orang tentu memiliki capaiannya tersendiri untuk menduduki suatu posisi ataupun tujuan lainnya,” ungkapnya, Senin (08/03/21)

Namun katanya, lain halnya pada perempuan dia boleh saja mencapainya akan tetapi ada syarat-syarat lain yang harus ia hadapi. “Misalnya, perempuan boleh berkarir dan berumah tangga akan tetapi aktifitasnya dibatasi dengan keharusan sudah selesai urusan dirumah,” tutur Nuril.

Ia menyatakan, berbeda dengan laki-laki yang mendapat perlakuan bebas dari masyarakat atas keputusan-keputusan yang diambilnya. Glass ceiling utamanya disebabkan karena stereotyping, prejudice dan bias gender yang memandang kedudukan perempuan berada pada kelas dua sebagai manusia di muka bumi ini secara sadar ataupun tidak,” ucapnya.

“Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui bahkan yang kita alami seperti laki-laki lebih mendominasi pada posisi sebagai direktur, manajer, top supervisor, ketua umum, sementara perempuan di representasi kan pada bagian-bagian yang tidak terlalu strategis karena melihat batasan lain yang harus juga dilakukan perempuan,” ujar Nuril.

Terangnya lagi, ilustrasi yang paling menonjol adalah ketika pada saat perempuan yang memasuki usia pernikahan dan ingin juga menjabat sebagai pimpinan malah diberi batasan dengan anggapan bahwa tak akan mampu karena pasti dihadapkan dengan hal-hal kerumahtanggaan.

“Hambatan lain tidak kurang beratnya datang dari internal keluarga, dalam cara mendidik yang mengkotak-kotakan antara perempuan dan laki-laki secara binner. Kesadaran perempuan ditengah masifnya perkembangan jaman terhadap perlawanan stigmatisasi masyarakat yang membelenggu dirinya, perempuan hari ini semakin bergerak progressif ke arah berkemajuan dengan terjun terlibat diberbagai lapisan kedudukan,” katanya.

Karena saat ini perempuan tak bisa tinggal diam dan meratapi keterpurukan yang ada, ucapnya lagi, peningkatan kesadaran pribadi yang paling mikro dan dilakukan juga pemberian stimulus pada pribadi-pribadi lain menuju gerakan kolektif dalam penentangan pembatasan pada gerak perempuan yang lebih progressif.

Untuk itu, paling tidak tiga hal harus dilakukan. Pertama, upaya rekonstruksi budaya melalui pendidikan dalam arti seluas-luasnya baik diranah keluarga maupun pendidikan formal, dimulai dari pendidikan dalam keluarga. Kedua, perlu upaya reformasi terhadap semua kebijakan publik yang diskriminatif.

“Komnas Perempuan menyebut sebanyak 354 Peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan. Ketiga, perlu upaya reinterpretasi terhadap ajaran agama yang memarjinalkan perempuan sehingga yang tersebar hanyalah interpretasi keagamaan yang akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ramah terhadap perempuan,”tandasnya..

Berita Terkait