Curi Mobil Bak Terbuka, Komplotan Pencuri Dibekuk Polsek Leuwisari saat COD 

Curi Mobil Bak Terbuka, Komplotan Pencuri Dibekuk Polsek Leuwisari saat COD | Ist

Kabupaten, Wartatasik.com – Aksi pencurian kendaraan bak terbuka di Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, terekam kamera pengawas CCTV, pada 30 Agustus lalu.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang dari empat anggota komplotan saat transaksi mobil curian Cash On Delifery (COD) di Soreang Kabupaten Bandung.

Pelaku masing masing bernama Megi (29) warga Salawu, Sandi (23) dan Handi (26) warga Padakembang. Sementara Hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Leuwisari IPDA Iin Solihin mengatakan, pihaknya mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan saat melihat rekaman CCTV pelaku terlihat dengan jelas.

“Kami amankan dulu seorang nama Megi dan akhirnya ditangkap yang lainya saat COD di Soreang Bandung,” kata Kapolsek Leuwisari, Senin (13/09/2021).

Ketika terekam kamera pengawas, nampak dalam rekaman yang diterima media dua orang anggota komplotan mondar mandir mengawasi lokasi kejadian.

Tak lama berselang, dua orang pelaku lain tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Bahkan, seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian.

Khawatir tertinggal, pelaku mengejar kendaraan curian yang dikemudikan rekanya dengan menyalip kendaraan yang melaju.

Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir depan rumah tanpa pagar.

Selain gunakan pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak.

“Dia ini akui perbuatanya. Menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pagar rumah. Pelaku gunakan pisau dapur dan soket untuk mencuri,” ucap Kapolsek.

Polisi amankan barang bukti berupa pisau, soket kabel dan satu unit kendaraan bak warna putih. Komplotan spesialis kendaraan bak ini harus mendekam di balik jeruji besi.

“Mereka terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara akibat melanggar pasar 363 KUHP pidana,” tandasnya. Ndhie.

Berita Terkait