‘Deal’, 7 Poin Kesepakatan Akhiri Persoalan PKL Cihideung 

Deal’, 7 Poin Kesepakatan Akhiri Persoalan PKL Cihideung | Suslia

Kota, Wartatasik.com – Pedagang kaki lima Cihideung sepakati 7 poin penting dengan Forum Peduli Cihideung (FPC) yang turut dihari Dinas KUKM Perindag dan Satpol PP kota Tasikmalaya, Rabu (01/09/2021)

Ketua FPC Baban Sobandi menyebut, masyarakat Cihideung tidak keberatan dengan keberadaan bpedagang kaki lima yang ada di sepanjang jalan.

“Tetapi, dengan ketidaktertibannya dalam berjualan, membuat warga Cihideung terkesan komplen dengan kekumuhannya dan ketidak teraturannya dalam berjualan,” ungkap Baban.

Pihaknya mengaku, sudah menunggu dari tahun 2015 akan ada pembenahan, namun hingga kini tak ada hasilnya karena masih tetap sama seperti Cihideung yang lusuh dan kumuh.

“Semoga dengan adanya pertemuan ini ada tindaklanjut, terutama perhatiannya dari pemerintah,” harapnya.

“Alhamdulillah, sekarang ada dukungan penuh dari pemerintah dan dinas terkait lainnya yang memperhatikan sekaligus menindaklanjuti permasalahan pedagang kaki lima ini dengan menunggu beberapa tahun yang lalu,” tambah Baban.

Karena sudah ada deal antara kedua belah pihak, Kepa Dinas KUKM Perindag Kota Tasikmalaya Firmansyah menyerahkan 7 poin kesepakatan diantaranya:

1 Memelihara keindahan ketertiban keamanan kebersihan kesehatan lingkungan tempat usaha.

2 Menempatkan dan menata barang dagangan /Jasa serta peralatan dafangan dengan tertib dan teratur dengan menggatikan roda gerobak dengan meja /bangku dengan ukuran maksimal 1,7m lebar 1,15 m serta tidak menambah bangku dan meja menjadi permanen (setiap pedagang hanya boleh menempati satu tempat).

3 Tidak diperkenankan memasang penutup terpal ke bangunan toko sepanjalan Cihideung dan menggunakan tenda seragam dan secara swakelola oleh masing masing pedagang.

4 Gerobak yang diberikan kepada PKL tahun 2015 menjadi milik pedagang dan harus dibawa ke tempat masing masing pedagang dengan batas waktu berakhir penarikan gerobak sampai tanggal 7 September 2021 jam 24.00 Wib.

5 Mematuhi waktu kegiatan usaha dari jam 09.00 -16.00 Wib selesai waktu usaha meja/bangku tempat usaha dirapihkan di tempat penyimpanan yang di tentukan (tidak permanen).

6 Jumlah pedagang sesuai dengan dataan yang terdaftar di dinas KUKM dan Perindag tidak boleh menambah dan wajib memiliki surat keterangan usaha di kecamatan.

7 Pengawasan terhadap pelaksanaan nota kesepakatan ini dilakukan oleh kedua belah pihak dan perangkat daerah terkait. Suslia.

Berita Terkait