Dilarang Keluar Negeri, KPK Perpanjang Cekal untuk Wali Kota Tasikmalaya

Juru Bicara KPK Febri Diansyah | Ist

Nasional, Wartatasik.com – KPK melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Budi merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya.

“Karena kebutuhan penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pelarangan ke luar negeri terhadap Budiman,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

“Wali Kota Tasikmalaya, dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada ABPN 2018 Kota Tasikmalaya,” sambung Febri.

Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 Oktober 2019. Dengan perpanjang ini dan pelarangan awal, berarti Budi dicekal selama 1 tahun.

Wali Kota Tasik usai pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu | dokumentasi

Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan suap sebesar Rp 400 juta terkait pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 ke terpidana kasus yang sama, Yaya Purnomo.

Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Nama Budi Budiman pernah muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai pemberi suap kepada Yaya Purnomo. Budi diketahui memberikan suap Rp 700 juta kepada Yaya Purnomo.

Dalam perkara yang sama, Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta dari bagian Rp 3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota fraksi Partai Demokrat Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID. RMOL | Wartatasik.com

Berita Terkait