Dipenghujung Tahun, DPRD Kota Tasik Tetapkan Perda Retribusi

    Dipenghujung Tahun, DPRD Kota Tasik Tetapkan Perda Retribusi | Ist

Kota, Wartatasik.com – Rapat Paripurna ke 2 adalah sepesialis karena diujung tahun DPRD kota Tasikmalaya tetapkan Perda Retribusi, Jumat (31/12/2021).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD H Agus Wahyudin usai acara Paripurna, Paripurna Persetujuan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kang AW menyebut, filosofi retribusi ini selain dalam rangka peningkatan PAD, namun yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat agar bisa lebih baik.

“Selamat kepada Wali Kota Tasikmalaya dan jajarannya di ujung tahun baru ini, mudah mudahan kedepan Kota Tasikmalaya bisa mencapai target yang diharapkan yaitu kota maju dan madani di Jawa Barat,” ucap Kang AW.

Ditempat sama Wali Kota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf menjelaskan, Retribusi kini sudah jadi perda tinggal turunnya, apakah dengan perwal.

“Kita akan selesaikan secepatnya, ini sumber PAD kita, kalau terhenti sayang kas daerah tidak masuk, meski pelayanan akan tetap kita berikan,” ucap Walkot.

“Makanya, nanti Mall Pelayanan Publik harus berfungsi dengan baik jangan sampai masyarakat bulak balik ke dinas, MPP harus jadi tempat terakhir,” tandas Walkot. Asron.

Berita Terkait