Gelar Aksi Moral, GMBI Menolak Keras Keberadaan LGBT

Foto : Ketua LSM GMBI Distrik Kota Tasikmalaya Dede Sukmajaya (tengah) saat menyampaikan aspirasinya kepada pihak DPRD / Indra

Kota, Wartatasik.com – Penolakan tentang keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dilakukan oleh LSM Garakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Tasikmalaya melalui aksi moral yang digelarnya ke Kantor DPRD pada Selasa (23/01/2018) tadi siang. GMBI menurunkan sejumlah massanya guna menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat di daerah untuk diteruskan ke DPR RI atau Pusat.

Aksi moral diterima jajaran Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dengan melakukan audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar) yang disaksikan para aparat keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota. Dalam kesempatan itu, Ketua LSM GMBI Dede Sukmajaya menegaskan, bahwa pihaknya sangat menolak kehadiran LGBT dan upaya-upaya pelegalannya oleh pusat yang baru-baru ini santer dikabarkan di berbagai media termasuk media sosial (medsos).

“Gerakan kami ini sebagai bentuk kekhawatiran sekaligus kepedulian kita terhadap moral bangsa terkait isu-isu LGBT yang berkembang saat ini, juga kaitan dengan perundang-undangan yang ada dan mungkin sudah atau sedang dibahas di DPR RI Pusat. Intinya, selaku warga negara Indonesia dan masyarakat Kota Tasik juga ummat Islam kami sangat menolak keras dengan keberadaan mereka (LGBT),” tegas Dede.

Dengan demikian, Ia meminta kepada semua pihak termasuk unsur pemerintah melalui dinas terkait, penegak hukum maupun masyarakat untuk sama-sama berperan aktif menangani hal yang menurutnya sudah jelas-jelas dilarang oleh agama. “Dalam hal ini Dinsos. Jadi, harus bisa memantau, menampung serta melaporkan bekerjasama dengan aparat hukum karena kehadiran LGBT sudah menjadi sebuah kekhawatiran bagi semua lapisan masyarakat,” tuturnya.

Dede menilai, keberadaan kaum tersebut merupakan perusakan moral di muka bumi dan bisa mendatangkan azab sehingga perlu adanya suatu gerakan bersama guna melakukan upaya penanganan termasuk memantau dan memonitor tentang keberadaannya serta menindak tegas sesuai aturan pasal-pasal perzinahan. Asron

Berita Terkait