Imbau Pengembang, Dadam: Jangan Ada Giat Sebelum Pengesahan Site plan

Foto: Dadam Ramdhan K / Indra

Kota, Wartatasik.com – Para pengembang komplek perumahan di Kota Tasikmalaya diimbau bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan ataupun penjualan kapling kepada konsumen sebelum proses pembuatan site plan selesai dan disahkan (pengesahan) oleh dinas terkait.

Hal itu disampaikan Kasi. Pengendalian Tata Ruang, Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tasikmalaya Dadam Ramdhan K, di ruang kerjanya, Senin (22/01/2018).

Dadam menerangkan, perlunya menyampaikan imbauan tersebut supaya dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan perumahan bisa beriringan dengan aturan yang berlaku. “Jangan ada kegiatan sampai betul-betul disahkan, karena tidak menutup kemungkinan ada yang harus dirubah (perubahan) site plan,” jelasnya.

Perubahan tersebut, lanjut Dadam, bisa terjadi ketika gambar yang diajukan oleh pemohon (pengembang) tidak memenuhi syarat atau ketentuan setelah dilakukan pengecekan lapangan. Misal, kurangnya penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) atau fasilitas umum dan sosial lainnya sehingga harus mengurangi jumlah kuota semula bangunan unit rumah untuk disesuaikan dengan ketentuan.

Disamping itu, pihaknya pun meminta agar para pengembang melaksanakan semua dokumen atau rekomendasi teknis dari dinas terkait seperti Amdal Lalu Lintas, Lingkungan Hidup (LH) dan yang lainnya setelah adanya hasil fatwa lokasi. Dadam menyebutkan, selama tahun 2017 kemarin, dari sekian banyak pengembang yang mengajukan site plan ada sekitar 19 yang disahkan untuk pembangunan komplek perumahan baru. Asron

Berita Terkait