Gelar Reses di Kota Tasik, H Oleh Paparkan Penyaluran Dana Abadi Realisasi UU Ponpes

Gelar Reses di Kota Tasik, H Oleh Sosialisasikan Penyaluran Dana Abadi Realisasi UU Ponpes | Suslia

Kota, Wartatasik.comPemerintah menggelontorkan dana abadi di tahun 2023 ini sebesar 5 triliun untuk seluruh pondok pesantren se-Indonesia ini adalah realisasi dari UU Pondok Pesantren.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat F-PKB H. Oleh Sholeh SH ketika ditemui awak media seusai kegiatan Reses II tahun 2022 – 2023 di RM Sambal Hejo, Kamis (16/02/2023)

“Presiden telah merespon dan telah mengeluarkan Perpres tentang pedoman realisasi undang-undang itu. Menurut informasi sudah ada 5 triliun dialokasikan,” ungkap politisi partai PKB tersebut.

Adapun dana abadi tersebut katanya, diperuntukan biaya operasional pondok pesantren lembaga keagaamaan guna meningkatkan ekonomi di lingkungan pesantren, “Meningkatkan kesejahteraan di lingkungan pesantren,” ucapnya.

Ditambahkannya, dana abadi juga di peruntukan untuk santriwan/santriwanti (beasiswa) yang kurang mampu, “Akan tetapi memiliki kecerdasan yang bagus untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi, baik universitas agama Islam maupun kampus nasional dalam/luar negeri,” ungkap Oleh.

Menurutnya, pengajuan ke Provinsi pun sudah dilakukan dan sudah mengeluarkan Perda, “Hanya saja di tahun 2023 ini masih belum terlihat berapa anggarannya,” terangnya.

“Di tahun 2024 nanti akan kami dorong sebagai afirmasi realisasi Perda Ponpes No.1/2021,” pungkasnya. Sus

Berita Terkait